MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 95 calon jamaah umrah asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terpaksa menunda keberangkatan ke Arab Saudi setelah visa mereka baru diterbitkan beberapa menit usai pesawat yang dijadwalkan membawa mereka lepas landas. Keterlambatan tersebut dipicu gangguan teknis pada sistem penerbitan visa di Arab Saudi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026). Dari total 124 jamaah yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci, hanya 29 jamaah yang berhasil terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia karena visa mereka telah terbit lebih dahulu.
Sementara itu, 95 jamaah lainnya yang dijadwalkan terbang dengan Saudia Airlines pukul 21.40 WIB tidak dapat diberangkatkan lantaran visa belum terbit saat proses keberangkatan berlangsung.
Visa baru diterbitkan sekitar pukul 22.00 WIB atau sekitar 20 menit setelah pesawat lepas landas. Kondisi tersebut membuat maskapai tidak memungkinkan menunda jadwal penerbangan.
Akibatnya, sebagian jamaah memutuskan kembali ke Kabupaten Kuningan, sedangkan sebagian lainnya tetap bertahan di Jakarta sambil menunggu kepastian jadwal keberangkatan berikutnya.
Bupati Kuningan Minta Hak Jamaah Tetap Dipenuhi
Peristiwa tersebut mendapat perhatian Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Melalui sambungan video pada Ahad (2/8/2026), ia berkomunikasi dengan perwakilan keluarga jamaah, biro travel, serta Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan guna memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.
Dian berharap insiden serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
“Mudah-mudahan ada hikmahnya dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,” ujar Dian, Ahad (2/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak travel telah menyatakan komitmen untuk tetap memberangkatkan seluruh jamaah secara bertahap. Proses pemberangkatan ditargetkan selesai paling lambat 5 Agustus 2026.
Skema keberangkatan dilakukan secara bergelombang mengingat terbatasnya ketersediaan kursi penerbangan pada awal Agustus.
Dian menegaskan selama masa penantian tersebut, penyelenggara perjalanan wajib memenuhi seluruh hak jamaah sesuai kesepakatan.
“Tolong penuhi hak-hak para jamaah agar mereka segera berangkat ke Tanah Suci sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.
Ia juga meminta biro travel menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar persoalan administrasi keberangkatan dapat diantisipasi lebih baik pada masa mendatang.
Kementerian Ikut Dampingi Proses Penyelesaian
Di sisi lain, Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, mengatakan Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama RI turut membantu penyelesaian persoalan yang dialami para jamaah.
Menurutnya, kementerian juga menawarkan bantuan pengadaan tiket untuk mempercepat proses keberangkatan. Namun, keberangkatan tetap harus disesuaikan dengan ketersediaan penerbangan sehingga dilakukan secara bertahap.
“Saya mengimbau pihak travel agar terus membangun komunikasi yang terbuka dan persuasif kepada para jamaah maupun keluarganya sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ucap dia.
