Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPKH Siapkan Skema Haji Bisa Dicicil, Calon Jemaah Tak Lagi Kejar Pelunasan

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 July 2026 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
BPKH Siapkan Skema Haji Bisa Dicicil, Calon Jemaah Tak Lagi Kejar Pelunasan

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kementerian Haji dan Umrah memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem layanan haji nasional yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. Melalui Focus Group Discussion (FGD), kedua institusi menyepakati pengembangan dua inovasi strategis, yakni layanan Setoran Angsuran dan Seamless Services, yang ditargetkan mulai diimplementasikan secara bertahap pada Agustus 2026. (foto:Dok BPKH)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Calon jemaah haji Indonesia segera mendapat kemudahan baru dalam mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kementerian Haji dan Umrah tengah menyiapkan dua layanan baru, yakni Setoran Angsuran dan Seamless Services, yang ditargetkan mulai diuji coba pada Agustus 2026.

Dua inovasi tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan haji nasional yang dirancang agar proses pembayaran, administrasi, hingga layanan pendukung haji menjadi lebih praktis, terintegrasi, dan berbasis digital.

Kesepakatan pengembangan layanan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan jajaran pimpinan BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah di bidang pelayanan, transformasi digital, investasi, serta pengembangan ekosistem haji.

Setoran Haji Bisa Dicicil Lebih Fleksibel

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Penghimpunan, Transformasi, dan Teknologi Informasi, Harry Alexander, mengatakan layanan Setoran Angsuran disiapkan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada masyarakat dalam mempersiapkan biaya haji.

Selama ini, kata Harry, calon jemaah harus melunasi biaya haji dalam waktu yang relatif singkat ketika tiba masa pelunasan.

“Selama ini banyak calon jemaah harus memenuhi kewajiban pelunasan biaya haji dalam waktu yang relatif singkat. Melalui layanan Setoran Angsuran, kami ingin memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehingga jemaah dapat mempersiapkan biaya hajinya secara lebih terencana, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji.”

Menurutnya, pengembangan layanan tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menekankan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi biaya, serta kemaslahatan umat.

Layanan Haji Dibuat Serba Digital

Selain skema setoran angsuran, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah juga mengembangkan Seamless Services, yaitu integrasi layanan digital yang menghubungkan berbagai proses penyelenggaraan haji dalam satu sistem.

See also  Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H

Melalui layanan tersebut, proses administrasi, pembayaran, hingga berbagai layanan pendukung diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, sederhana, aman, dan saling terintegrasi.

Transformasi digital ini juga diharapkan mampu meningkatkan pengalaman layanan jemaah sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji berbasis teknologi.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Bidang Teknologi Informasi, Heru Muara Sidiq, menegaskan digitalisasi layanan haji tidak hanya mengejar kemudahan, tetapi juga harus dibangun di atas tata kelola yang kuat.

“Digitalisasi bukan hanya menghadirkan layanan yang lebih cepat, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan aman. Karena itu, aspek manajemen risiko, keamanan sistem, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi program ini.”

Pilot Project Dimulai Agustus 2026

Sebagai tindak lanjut, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah akan mempercepat penyusunan regulasi bersama, standard operating procedure (SOP), integrasi sistem teknologi informasi, serta pemutakhiran data jemaah.

Kedua institusi juga membentuk tim gabungan untuk memastikan implementasi program berjalan efektif, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Regulasi pendukung ditargetkan rampung pada awal Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan pilot project layanan Setoran Angsuran bersama BPS BPIH mitra pada pertengahan Agustus sebelum diterapkan secara lebih luas.

Melalui kolaborasi ini, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah berharap layanan haji Indonesia menjadi semakin mudah diakses, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jutaan calon jemaah.

Tags: BPKHcicilan pelunasan hajiDana Hajihaji indonesialayanan hajisetoran hajitransformasi digital
Previous Post

Gelatin Halal Masih Bergantung Impor, IPB Temukan Solusi dari Limbah Ikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks