MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group terus berkembang. Polda Metro Jaya mengungkap telah menyita uang saku senilai Rp110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah influencer yang sebelumnya menerima fasilitas dari Hanania Travel.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan dana tersebut kini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Dari total 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang diterima. Total ada Rp110 juta yang dihimpun penyidik dan statusnya disita untuk dijadikan barang bukti,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Salah satu pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap influencer berinisial KN atau Karin Novilda (Awkarin) pada Senin (29/6). Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB.
Awkarin Diperiksa 33 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 33 pertanyaan yang berkaitan dengan kerja sama KN bersama Hanania Travel.
“Pertanyaan berkisar tentang bagaimana kontrak kerja sama dengan Hanania, kemudian biaya fasilitas yang diterima, serta uang saku yang bersangkutan,” ujar Andaru.
Usai menjalani pemeriksaan, KN secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterimanya dari Hanania Travel kepada penyidik.
Uang tersebut kemudian disita sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara dugaan penipuan biro perjalanan umrah tersebut.
Polisi Periksa 124 Saksi dan Telusuri Dugaan TPPU
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 124 saksi yang terdiri atas korban, karyawan, vendor, influencer, hingga kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.
“Saksi yang diperiksa berasal dari pihak korban, karyawan, vendor, hingga para influencer. Kami juga memeriksa satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 orang korban,” katanya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses tersebut, polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Hanania Group serta dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan aliran dana Hanania Travel secara menyeluruh.
