MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rencana Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus mendapat dukungan dari kalangan pengamat. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika hanya disampaikan melalui pernyataan, melainkan harus segera dituangkan dalam regulasi resmi agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Sebelumnya, Kemenhaj menghapus mekanisme lunas tunda ganti sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji khusus. Kebijakan itu ditujukan untuk menutup celah penyimpangan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta memastikan keberangkatan jemaah berlangsung sesuai nomor urut porsi.
Menanggapi langkah tersebut, pengamat haji Mustolih Siradj menilai kebijakan itu merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat perlindungan jemaah.
Minta Segera Dituangkan dalam Regulasi
Mustolih mengatakan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dapat memberikan kepastian keberangkatan bagi jemaah sekaligus menutup peluang terjadinya praktik yang selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum.
“Tapi apa yang disampaikan oleh wamenhaj mestinya juga dipersiapkan perangkatnya, yang pertama adalah tentu harus ada regulasi yang kemudian memperbaharui tata kelola penyelenggaran ibadah haji khusus,” kata Mustolih kepada Republika, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memiliki kekuatan hukum apabila dituangkan dalam peraturan Kementerian Haji dan Umrah sebagai dasar pelaksanaannya.
Ia menilai setiap kebijakan reformasi tata kelola sebaiknya tidak berhenti pada penyampaian secara lisan, tetapi dilanjutkan dengan produk hukum yang menjadi payung regulasi.
Pengumuman Jemaah Diminta Dilakukan Lebih Awal
Selain regulasi, Mustolih menilai keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada kepastian penetapan calon jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan.
Menurutnya, daftar nama jemaah idealnya diumumkan paling sedikit enam bulan sebelum keberangkatan agar seluruh proses persiapan dapat dilakukan secara lebih baik.
“Jamaah-jamaah haji khusus, baik khusus maupun regular itu, itu diumumkan jauh-jauh hari, kan kuotanya juga sudah ditentukan, timeline haji juga sudah disampaikan oleh otoritas Arab Saudi, kita tinggal hanya mengikuti saja,” katanya.
Ia mencontohkan, untuk penyelenggaraan haji tahun 2027, daftar calon jemaah yang akan berangkat sebaiknya sudah diumumkan pada Agustus atau September 2026.
“Misalnya tahun 2027, minimal Agustus atau September nanti, untuk jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2027 itu sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada publik, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran lunas tunda ganti itu menjadi permainan saya kira bisa diantisipasi,” kata Mustolih.
Hindari Pengumuman yang Terlalu Mepet
Mustolih menilai pengumuman yang dilakukan terlalu dekat dengan masa pelunasan berpotensi memunculkan berbagai persoalan, termasuk dugaan penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti.
Selain itu, kondisi tersebut juga menyulitkan PIHK mencari calon jemaah pengganti dalam waktu yang singkat apabila terdapat peserta yang batal berangkat.
“Jangan sampai terjadi seperti tahun kemarin, tahun kemarin itu kan antara pengumuman kepada jamaah itu dengan pelunasan itu kan sangat mepet (waktunya), hanya kurang lebih sekitar satu bulanan, apalagi dengan sistem Kemenhaj yang kemarin juga belum begitu siap, sering down,” kata Mustolih.
Menurutnya, apabila daftar jemaah diumumkan lebih awal, calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelunasan biaya maupun memenuhi persyaratan kesehatan.
“Karena itu sekali lagi bahwa kebijakan yang disampaikan oleh wamenhaj bisa menjadi relevan dan kemudian kompatibel apabila kemudian Kemenhaj sendiri juga sudah jauh-jauh hari menyampaikan jamaah-jamaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2027 mendatang,” tegas dia.
Di sisi lain, pengumuman yang lebih awal juga dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam mekanisme penggantian jemaah.
“Sehingga istilah lunas tunda ganti kemudian dipermainkan saya kira bisa juga dieliminir, bisa dipersempit ruang geraknya paling tidak. Nah karena itu daftar nama jamaah haji yang akan diberangkatkan sekali lagi itu harus diberikan waktu jauh-jauh hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola perlu dilakukan secara menyeluruh agar proses penyelenggaraan haji khusus menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian kepada jemaah.
“Makanya muncul kemudian jamaah-jamaah yang masih atau baru daftar kemudian akhirnya diberangkatkan, karena memang waktu pelunasan dengan waktu tes istithaah juga sangat berdekatan dan cenderung mendadak, ini saya kira juga sama-sama kita perbaiki tata kelola dari penyelenggara ibadah haji khusus,” kata dia.
