Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Kritik Keras Kemenag Soal Penambahan 10 Ribu Kuota Haji Khusus

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 June 2024 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah

Kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter
MADANINEWS.ID, JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamida, menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus. Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50% digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8% yang disepakati.
“Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi 8 dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8% dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50% dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda,” ujar Luluk di Mekkah, Arab Saudi.
Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.
“Kami sangat menyayangkan antrian panjang jamaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jamaah yang usianya sudah relatif senior,” tambahnya.
Selain itu, Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.
See also  Jemaah Haji 2025 dapat Konsumsi Penuh, Termasuk saat di Armuzna
Tags: haji 2024haji khususKemenagkuota hajitimwas dpr
Previous Post

Timwas Haji DPR Dorong Pembentukan Pansus terkait Pelaksanaan Haji 2024

Next Post

Saudi: Sebagian Besar Jemaah Meninggal di Musim Haji 2024 Tak Miliki Ijin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks