MADANINEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan kasus yang menimpa perusahaan fintech syariah tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyerahan hasil identifikasi aset dilakukan secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026.
“Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/07).
OJK Telusuri Aliran Dana Lender
Agus menjelaskan, identifikasi aset dilakukan melalui pemeriksaan khusus yang bertujuan menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh menggunakan dana lender.
“Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender,” ujar Agus.
Untuk memperkuat pembuktian, OJK juga meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ujar Agus.
Bagian dari Rangkaian Pengawasan OJK
OJK menjelaskan pemeriksaan khusus tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan terhadap PT Dana Syariah Indonesia sejak 2025.
Beberapa langkah yang telah ditempuh OJK antara lain:
- Pemeriksaan langsung pada Agustus–September 2025.
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
- Menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025.
- Memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI.
- Menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025.
- Menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025.
- Melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
“OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” ujar Agus.
