MADANINEWS.ID, JAKARTA – Meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah pascamusim haji mendorong pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah. Di tengah dinamika kawasan Timur Tengah yang terus berkembang, aspek perlindungan jemaah, kepatuhan terhadap regulasi, dan mitigasi risiko menjadi perhatian utama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Komitmen tersebut ditegaskan Kemenhaj dalam kegiatan pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Asrama Haji Jakarta, Senin (21/7/2026). Pemerintah menekankan bahwa PPIU tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan perjalanan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Bina PHU), Puji Raharjo, mengatakan profesionalisme penyelenggara harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi membangun kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat dibangun dari kepatuhan terhadap aturan dan kualitas pelayanan. PPIU harus menjadi garda terdepan dalam melindungi jemaah sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Puji saat memberikan pembinaan kepada PPIU di Asrama Haji Jakarta (21/07/2026).
Kemenhaj Siapkan Regulasi Umrah Mandiri
Puji menjelaskan, lonjakan minat masyarakat melaksanakan umrah setelah musim haji menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi penyelenggara perjalanan. Karena itu, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan umrah mandiri.
Selain menyiapkan regulasi tersebut, Kemenhaj juga meminta seluruh PPIU memperkuat mitigasi risiko melalui edukasi kepada calon jemaah, penyusunan perjanjian perjalanan yang transparan, serta pemilihan rute penerbangan yang aman menyesuaikan perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah.
SISKOPATUH Jadi Instrumen Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menekankan pentingnya optimalisasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) sebagai instrumen pengawasan penyelenggaraan umrah.
“SISKOPATUH bukan sekadar sistem administrasi, tetapi instrumen untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan umrah tetap akuntabel. Karena itu, setiap PPIU harus menjaga integritas penggunaan akun dan tidak memindahtangankan atau memperjualbelikannya kepada pihak lain,” kata Fauzin.
Menurut Fauzin, saat ini terdapat sekitar 3.800 PPIU di Indonesia dan sekitar 3.600 di antaranya telah terintegrasi dengan SISKOPATUH. Sementara itu, sekitar 800 PPIU berada di DKI Jakarta dan menjalankan layanan penyelenggaraan ibadah umrah.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah serta memenuhi ketentuan akreditasi sesuai regulasi yang berlaku.
PPIU Diminta Aktif Laporkan Pelanggaran
Fauzin turut mengajak seluruh PPIU berperan aktif menjaga integritas sistem pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan akun SISKOPATUH maupun praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai regulasi.
“Kami juga mengajak seluruh PPIU untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan akun SISKOPATUH maupun praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai regulasi. Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Fauzin.
Melalui pembinaan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah berharap kolaborasi antara pemerintah dan PPIU semakin kuat sehingga penyelenggaraan ibadah umrah dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh jemaah.
