MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rencana pemindahan keberangkatan jemaah umrah dari Terminal 3 ke Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus menjadi sorotan. Di tengah upaya penataan operasional bandara, kebijakan tersebut dinilai tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan jemaah, kualitas pelayanan publik, hingga tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Jawa Barat, Dodi Sudrajat, menilai setiap kebijakan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat wajib memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara serta memberikan manfaat nyata bagi pengguna layanan.
Jangan Hanya Pertimbangkan Aspek Operasional
Menurut Dodi, pemerintah maupun pengelola bandara memang memiliki kewenangan mengatur operasional terminal berdasarkan aspek keselamatan penerbangan, keamanan, kapasitas, dan efisiensi. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dari perspektif hukum administrasi negara dan perlindungan konsumen, kebijakan seperti ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengelolaan bandara,” ujar Dodi.
Ia menegaskan, asas kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan pelayanan yang baik harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan publik.
“Oleh karena itu, apabila pemindahan terminal justru menimbulkan beban yang lebih besar bagi jamaah, terutama lanjut usia dan penyandang disabilitas, maka patut dipertanyakan apakah asas kemanfaatan dan proporsionalitas telah benar-benar dipenuhi,” katanya.
Dinilai Berpotensi Mengurangi Kenyamanan Jemaah
Dodi menilai semangat penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengedepankan perlindungan terhadap jemaah, meski tidak mengatur secara spesifik mengenai terminal keberangkatan.
Menurutnya, apabila jemaah harus berpindah menggunakan bus antarterminal, menjalani dua kali proses keberangkatan, atau menghadapi akses yang lebih rumit, maka kualitas pelayanan berpotensi menurun, terutama bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Ia juga mengingatkan bahwa jemaah umrah merupakan konsumen jasa yang memiliki hak atas pelayanan sesuai standar mutu, informasi yang jelas, dan kenyamanan selama menjalankan perjalanan ibadah.
“Apabila perubahan terminal menyebabkan berkurangnya kualitas layanan yang sebelumnya menjadi bagian dari paket perjalanan yang dipasarkan oleh PPIU, maka penyelenggara maupun regulator perlu menjelaskan alasan kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik
Lebih lanjut, Dodi menilai setiap kebijakan strategis semestinya didahului kajian dampak atau Regulatory Impact Assessment (RIA). Kajian tersebut, menurutnya, perlu memuat analisis manfaat, biaya, risiko, serta dampak sosial terhadap seluruh pihak yang terdampak.
Ia mempertanyakan efektivitas pemindahan terminal sebagai solusi mengatasi kepadatan di Terminal 3.
“Apakah kemacetan dan kepadatan di Terminal 3 benar-benar dapat diatasi hanya dengan memindahkan jamaah umrah ke Terminal 2? Apakah beban operasional baru yang ditanggung jamaah, PPIU, dan keluarga pengantar lebih kecil dibanding manfaat yang diperoleh pengelola bandara?” kata Dodi.
Menurutnya, apabila kajian tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka, kebijakan berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dorong Pelibatan Seluruh Pemangku Kepentingan
Dodi juga mendorong agar proses penyusunan kebijakan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi PPIU, maskapai penerbangan, pengelola bandara, kementerian terkait, hingga perwakilan jemaah.
Ia menilai pendekatan partisipatif akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah.
“Isu pemindahan terminal keberangkatan jamaah umrah bukan sekadar persoalan perpindahan gedung, melainkan juga menyangkut dimensi hukum administrasi negara, perlindungan konsumen, hak atas pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dodi.
Di akhir keterangannya, Dodi menegaskan keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup diukur dari perubahan sistem operasional, tetapi harus tercermin dari meningkatnya kenyamanan dan kepuasan masyarakat.
“Pada akhirnya, setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat (public interest), bukan semata-mata kepentingan administratif atau institusional,” tutupnya.