MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel terus berkembang. Polda Metro Jaya mengungkap jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai 1.430 orang, sementara penyidik kini memperluas penelusuran hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 124 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari korban, karyawan, vendor, influencer, hingga kuasa hukum korban.
“Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa, baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer. Serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Rabu (1/7/2026).
Menurut Andaru, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga mengarah pada penelusuran dugaan pencucian uang.
Polisi Libatkan PPATK Telusuri Arus Transaksi
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas Hanania Travel. Polisi juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana perusahaan tersebut.
“Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini,” jelasnya.
Selain menelusuri transaksi keuangan, penyidik juga telah memeriksa 16 influencer yang diduga pernah mempromosikan Hanania Travel. Menurut Andaru, seluruh influencer yang diperiksa telah mengembalikan uang saku yang diterima dari pihak travel.
Beberapa figur publik yang diketahui telah diperiksa sebagai saksi antara lain Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, hingga Karin Novilda atau Awkarin.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka.
ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
