Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mau ke Masjid Nabawi? Simak 12 Aturan Terbaru yang Harus Dipatuhi Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 June 2026 | 06:02
rubrik: Haji & Umrah
Pakar Jelaskan Makna Arbain dan Pesan Spiritualitas bagi Jamaah Haji

Jemaah Haji di Masjid Nabawi. (foto:dok kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MADINAH – Meningkatnya arus kedatangan jemaah haji ke Madinah membuat pengelola Masjid Nabawi memperketat pengaturan aktivitas ibadah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Sejumlah aturan terbaru kembali disosialisasikan kepada para jemaah, termasuk jemaah asal Indonesia yang kini mulai memadati kawasan masjid suci tersebut.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung yang setiap hari memadati Masjid Nabawi, salah satu destinasi utama jemaah haji dan peziarah dari berbagai negara. Aturan yang diberlakukan mencakup ketentuan terkait barang bawaan, aktivitas di dalam masjid, hingga tata cara beribadah di Raudah.

Kementerian Haji dan Umrah RI mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi aturan yang berlaku selama berada di kawasan Masjid Nabawi. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, mengurangi kepadatan, serta memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan nyaman.

Larangan Membawa Tas hingga Makanan

Salah satu aturan yang kembali ditekankan adalah larangan membawa tas dan berbagai barang bawaan ke dalam Masjid Nabawi. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung keamanan dan memperlancar mobilitas jemaah di dalam area masjid.

Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan membawa makanan maupun minuman ke dalam masjid dan halaman sekitarnya. Penggunaan stopkontak yang tersedia di dalam masjid maupun fasilitas penunjang untuk mengisi daya perangkat elektronik juga dilarang.

Jemaah turut diimbau tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat memasuki kawasan masjid demi alasan keamanan.

Aturan lainnya yang perlu diperhatikan adalah larangan membagikan uang secara langsung di dalam Masjid Nabawi. Penyaluran bantuan keuangan harus dilakukan melalui lembaga resmi yang beroperasi di Arab Saudi.

Sementara bagi jemaah yang ingin mewakafkan mushaf Al-Qur’an, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali mushaf yang dicetak oleh Kompleks Raja Fahd untuk Pencetakan Mushaf Syarif.

See also  PPIH Kawal Kedatangan Jemaah Haji Khusus, Pastikan Layanan Sesuai Standar

Utamakan Ketertiban dan Kekhusyukan Beribadah

Di tengah tingginya jumlah pengunjung, jemaah juga diminta menjaga ketertiban selama berada di dalam masjid. Pengunjung tidak diperkenankan duduk di koridor maupun jalur pejalan kaki yang dapat menghambat pergerakan jamaah lainnya.

Jemaah juga diimbau menghindari tindakan saling mendorong, terutama di area yang mengalami kepadatan tinggi.

Selain menjaga ketertiban, jemaah diminta lebih fokus menjalankan ibadah dan mengurangi aktivitas dokumentasi berupa foto maupun video selama berada di dalam kawasan masjid.

Bagi jemaah yang membawa anak-anak, pengawasan juga menjadi perhatian penting. Orang tua atau pendamping diminta memastikan anak-anak tetap berada dalam pengawasan dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain.

Salat di Raudah Wajib Reservasi

Khusus bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah di Raudah, otoritas setempat mewajibkan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi resmi yang telah ditentukan.

Selain itu, jemaah juga diminta tidak melaksanakan salat di koridor maupun jalur pejalan kaki masjid yang dapat mengganggu arus pergerakan pengunjung.

Untuk membantu kebutuhan jemaah selama berada di kawasan Masjid Nabawi, tersedia pula Pusat Pelayanan Inayah (Care Centers) yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah haji maupun peziarah.

Di luar seluruh ketentuan tersebut, jemaah diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan mengikuti arahan petugas lapangan maupun aparat keamanan selama berada di lingkungan Masjid Nabawi.

Tags: Arab Saudiaturan masjid nabawihaji 2026jemaah hajimadinahMasjid Nabawi
Previous Post

Kisah Supanto Bikin Haru: Berangkat Haji Lumpuh, Pulang Bisa Jalan Lagi

Next Post

Gratis! Masjidil Haram Buka Kelas Hafalan Hadis 40 Hari, Ada Akomodasi hingga Sertifikat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks