MADANINEWS.ID, JAKARTA – Upaya pemulihan kerugian korban dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel terus dilakukan aparat kepolisian. Selain mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kini fokus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka guna membuka peluang pengembalian hak para jemaah yang dirugikan.
Polda Metro Jaya menyatakan penelusuran tidak hanya menyasar aset milik perusahaan, tetapi juga harta yang tercatat atas nama pribadi tersangka maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan langkah tersebut dilakukan seiring besarnya nilai kerugian yang terungkap dalam proses penyidikan.
“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar,” kata Iman saat audiensi dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, proses penelusuran aset menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
Polisi Telusuri Aset dan Pihak Terafiliasi
Iman menjelaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada tersangka ASF (30) maupun badan usaha Hanania Travel.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan atau keterkaitan dengan tersangka guna mengetahui kemungkinan adanya aset lain yang dapat ditelusuri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aliran dana dan kepemilikan aset yang berhubungan dengan perkara.
Tiga Rekening Sudah Diblokir
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, polisi telah mengambil langkah awal dengan memblokir sejumlah rekening yang digunakan tersangka.
Iman menyebut terdapat tiga rekening utama yang saat ini telah diblokir, baik yang terdaftar atas nama perusahaan maupun rekening pribadi.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah perpindahan dana sekaligus mendukung proses penelusuran aset yang tengah dilakukan penyidik.
Kasus Dikembangkan ke Dugaan TPPU
Selain dugaan tindak pidana utama, Polda Metro Jaya juga mengembangkan penyidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk mendukung proses tersebut, kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan terhadap sebaran serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara Hanania Travel.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap penggunaan dana jemaah sekaligus menemukan aset yang berpotensi digunakan untuk pemulihan kerugian korban.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini kami lakukan untuk mencoba mencarikan solusi selain dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” kata dia.
Muncul Opsi Akuisisi Perusahaan
Di luar jalur penegakan hukum, kepolisian juga mengupayakan alternatif lain yang dinilai dapat membantu penyelesaian masalah para korban.
Salah satu opsi yang sempat didorong adalah kemungkinan Hanania Travel diakuisisi oleh perusahaan lain yang dinilai memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Namun hingga kini rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Iman, proses audit perusahaan menjadi salah satu tahapan penting yang masih berlangsung sebelum keputusan lebih lanjut dapat diambil.
“Ini memerlukan waktu yang cukup karena pihak yang akan mengakuisisi harus melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap jumlah kerugian maupun korban,” katanya.
Penyidik berharap berbagai langkah yang saat ini ditempuh, baik melalui jalur hukum maupun upaya penyelamatan aset, dapat membuka peluang lebih besar bagi para korban untuk memperoleh kembali hak-haknya.
