MADANINEWS.ID, JEDDAH – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi tidak selalu mengikuti jadwal kelompok terbang (kloter) yang telah ditetapkan sejak awal keberangkatan. Dalam kondisi tertentu, jemaah dapat dipulangkan lebih cepat atau justru tertunda dari jadwal semula melalui mekanisme yang dikenal sebagai Tanazul.
Skema ini menjadi salah satu layanan yang diterapkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk mengakomodasi kebutuhan jemaah, terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan maupun alasan khusus lainnya selama masa pemulangan.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengatakan layanan Tanazul cukup sering digunakan dalam operasional pemulangan jemaah Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
“Saat ini di Daker Bandara, kami sering melakukan pelayanan Tanazul kepada jemaah haji, baik itu Tanazul Awal maupun Tanazul Akhir,” ujar Abdul Basir saat ditemui di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Jumat (12/6).
Dua Skema Tanazul yang Diterapkan PPIH
Abdul Basir menjelaskan, Tanazul terdiri atas dua jenis, yakni Tanazul Awal dan Tanazul Akhir.
Tanazul Awal diberikan kepada jemaah yang perlu pulang lebih cepat dari jadwal kloternya. Dalam skema ini, jemaah akan dipindahkan ke kelompok terbang lain yang memiliki jadwal keberangkatan lebih awal menuju Indonesia.
Sementara Tanazul Akhir merupakan mekanisme penundaan kepulangan jemaah yang belum dapat kembali sesuai jadwal kloter semula. Jemaah akan diberangkatkan bersama kloter berikutnya setelah kondisi atau kebutuhannya memungkinkan.
Faktor Kesehatan Jadi Alasan Terbanyak
Menurut Abdul Basir, sebagian besar pengajuan Tanazul berkaitan dengan kondisi kesehatan jemaah.
Untuk Tanazul Awal, layanan ini biasanya diberikan kepada jemaah yang sedang menjalani perawatan namun telah dinyatakan layak terbang oleh dokter sehingga dapat segera melanjutkan proses pemulihan di Indonesia.
“Daripada nanti terjadi sesuatu atau dirawat lebih lama di rumah sakit Arab Saudi, dan kondisi saat ini dinyatakan layak terbang oleh dokter, maka diizinkan pulang lebih awal,” jelasnya.
Sebaliknya, Tanazul Akhir umumnya berlaku bagi jemaah yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan udara saat jadwal kepulangannya tiba. Mereka harus menjalani perawatan atau observasi hingga kondisi kesehatannya membaik.
Bisa Diajukan karena Urusan Kedinasan
Meski identik dengan persoalan kesehatan, Tanazul juga dapat diberikan untuk kebutuhan tertentu lainnya.
Abdul Basir mengungkapkan ada sejumlah jemaah yang mengajukan kepulangan lebih cepat karena alasan kedinasan atau kepentingan khusus yang memerlukan penanganan segera di Indonesia.
“Tanazul bukan hanya untuk jemaah sakit. Ada juga beberapa jemaah yang karena kepentingan kedinasan meminta izin untuk dipulangkan lebih cepat. Hal tersebut dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu dan izin dari PPIH Arab Saudi,” tambah Basir.
Harus Ada Kursi Kosong dan Lolos Pemeriksaan Medis
Tidak semua permohonan Tanazul Awal dapat langsung disetujui. Salah satu syarat utama adalah tersedianya kursi kosong pada kloter yang akan digunakan untuk kepulangan lebih awal.
Selain itu, kondisi kesehatan jemaah juga menjadi pertimbangan utama sebelum izin diberikan.
Sebelum berangkat menuju bandara, jemaah terlebih dahulu menjalani pemantauan kesehatan oleh tim medis PPIH Arab Saudi. Setelah tiba di bandara, pemeriksaan kembali dilakukan oleh klinik resmi yang berada di bawah otoritas bandara Arab Saudi.
Pemeriksaan berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan jemaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan dalam melakukan perjalanan udara jarak jauh.
Jika Tidak Layak Terbang Akan Dirujuk ke Rumah Sakit
Apabila hasil pemeriksaan akhir menunjukkan jemaah tidak memenuhi syarat untuk terbang, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik pesawat.
Jemaah tersebut akan diserahkan kembali kepada petugas PPIH dan dirujuk ke rumah sakit yang berada di sekitar bandara untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan jemaah layak terbang, proses pemulangan dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui mekanisme Tanazul, PPIH berupaya memberikan fleksibilitas dalam proses pemulangan jemaah tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan selama operasional haji berlangsung.
