MADANINEWS.ID, Jakarta – Bagi jamaah haji atau umrah, Arab Saudi bukan hanya tempat ibadah, tapi juga ruang sosial yang punya aturan ketat soal perilaku. Jangan kaget kalau ada orang kena denda hanya gara-gara meludah sembarangan atau pakai baju tidur di jalan umum.
Aturan ini bukan mitos. Semua tertuang dalam Keputusan Ketua Dewan Menteri No. 444 Tahun 1440 H/2019 Mtentang Etika di Depan Publik (الذوق العام). Regulasi itu menyebut etika publik sebagai perilaku dan moral yang mencerminkan identitas masyarakat sesuai hukum dasar pemerintahan.
Ada Dendanya, Jangan Remehkan
Aturan berlaku di semua ruang publik: mal, pasar, stadion, sekolah, rumah sakit, restoran, kafe, hingga transportasi umum. Pelanggar bisa kena denda 100–2.000 riyal (sekitar Rp400 ribu – Rp8 juta).
Kasusnya nyata. Di Qassim, seorang pria dikenai denda 100 riyal hanya karena nekat keluar rumah pakai piyama. Sejak aturan itu ditegakkan, baik warga lokal maupun pendatang sudah ada yang ditindak.
Meski begitu, kebijakan ini sempat menuai protes. Beberapa perempuan Saudi menilai aturan harus adil, berlaku juga untuk perempuan asing yang tinggal di sana.
Tujuan: Jaga Moral dan Identitas
Mengutip majalah Tanmia Idariyah, regulasi ini dibuat untuk menjaga nilai moral masyarakat sekaligus memperkuat identitas nasional.
Profesor sosiologi Dr. Abdul Aziz Al-Zeer menilai aturan ini penting.
“Tidak dapat disembunyikan bahwa perilaku yang baik memainkan peran penting dalam kemajuan suatu masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga ajakan agar setiap orang punya kesadaran moral.
“Syukur kepada Allah, kita telah memiliki peraturan ini yang memanggil kita, membimbing kita, mengarahkan kita, dan mengarahkan kita kepada akhlak yang baik dan perilaku yang baik, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang murni.”
Rasulullah SAW sendiri bersabda:
“Tidaklah beriman seorang pun di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya Muslim sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”
19 Larangan di Ruang Publik
Berdasarkan aturan terbaru (31 Agustus 2024), ada 19 larangan yang wajib diperhatikan jamaah:
-
Memotret orang tanpa izin
-
Bertindak asusila di ruang publik
-
Menaikkan volume musik di permukiman tanpa izin
-
Memutar musik saat azan atau iqamah
-
Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan
-
Meludah sembarangan
-
Membuang sampah tidak pada tempatnya
-
Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas tanpa hak
-
Masuk area publik terlarang
-
Mengenakan pakaian tidak pantas di ruang publik
-
Pakai baju tidur atau pakaian dalam di jalan umum
-
Kenakan pakaian dengan frasa cabul atau rasis
-
Pakai busana bergambar narkoba atau pornografi
-
Coret-coret transportasi tanpa izin
-
Tempel gambar/frasa rasis atau cabul di kendaraan umum
-
Sebar poster atau brosur tanpa izin
-
Membakar fasilitas umum/taman
-
Mengintimidasi orang dengan kata atau tindakan
-
Menyerobot antrean di fasilitas publik
Intinya jelas: siapa pun yang datang ke Saudi wajib patuh aturan. Jamaah haji dan umrah hanyalah tamu. Jangan sampai sikap kecil, seperti buang sampah sembarangan atau salah kostum, justru berujung denda.
Kalau nekat melanggar, konsekuensinya jelas: “tangan mencincang bahu memikul.”
