Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mau Umrah atau Haji? Catat Aturan Etika Publik di Saudi Biar Tak Kena Denda

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 September 2025 | 11:30
rubrik: Haji & Umrah
Mau Umrah atau Haji? Catat Aturan Etika Publik di Saudi Biar Tak Kena Denda

Jika jemaah haji/umrah mau berangkat ke Arab Saudi, pastikan untuk mengetahui rangkaian aturan/etika yang berlaku dimasyarakat untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.(foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Bagi jamaah haji atau umrah, Arab Saudi bukan hanya tempat ibadah, tapi juga ruang sosial yang punya aturan ketat soal perilaku. Jangan kaget kalau ada orang kena denda hanya gara-gara meludah sembarangan atau pakai baju tidur di jalan umum.

Aturan ini bukan mitos. Semua tertuang dalam Keputusan Ketua Dewan Menteri No. 444 Tahun 1440 H/2019 Mtentang Etika di Depan Publik (الذوق العام). Regulasi itu menyebut etika publik sebagai perilaku dan moral yang mencerminkan identitas masyarakat sesuai hukum dasar pemerintahan.

Ada Dendanya, Jangan Remehkan

Aturan berlaku di semua ruang publik: mal, pasar, stadion, sekolah, rumah sakit, restoran, kafe, hingga transportasi umum. Pelanggar bisa kena denda 100–2.000 riyal (sekitar Rp400 ribu – Rp8 juta).

Kasusnya nyata. Di Qassim, seorang pria dikenai denda 100 riyal hanya karena nekat keluar rumah pakai piyama. Sejak aturan itu ditegakkan, baik warga lokal maupun pendatang sudah ada yang ditindak.

Meski begitu, kebijakan ini sempat menuai protes. Beberapa perempuan Saudi menilai aturan harus adil, berlaku juga untuk perempuan asing yang tinggal di sana.

Tujuan: Jaga Moral dan Identitas

Mengutip majalah Tanmia Idariyah, regulasi ini dibuat untuk menjaga nilai moral masyarakat sekaligus memperkuat identitas nasional.

Profesor sosiologi Dr. Abdul Aziz Al-Zeer menilai aturan ini penting.

“Tidak dapat disembunyikan bahwa perilaku yang baik memainkan peran penting dalam kemajuan suatu masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga ajakan agar setiap orang punya kesadaran moral.

“Syukur kepada Allah, kita telah memiliki peraturan ini yang memanggil kita, membimbing kita, mengarahkan kita, dan mengarahkan kita kepada akhlak yang baik dan perilaku yang baik, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang murni.”

Rasulullah SAW sendiri bersabda:
“Tidaklah beriman seorang pun di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya Muslim sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”

See also  Pengumuman! Visa Ziarah Tidak Bisa Masuk Makkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

19 Larangan di Ruang Publik

Berdasarkan aturan terbaru (31 Agustus 2024), ada 19 larangan yang wajib diperhatikan jamaah:

  1. Memotret orang tanpa izin

  2. Bertindak asusila di ruang publik

  3. Menaikkan volume musik di permukiman tanpa izin

  4. Memutar musik saat azan atau iqamah

  5. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan

  6. Meludah sembarangan

  7. Membuang sampah tidak pada tempatnya

  8. Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas tanpa hak

  9. Masuk area publik terlarang

  10. Mengenakan pakaian tidak pantas di ruang publik

  11. Pakai baju tidur atau pakaian dalam di jalan umum

  12. Kenakan pakaian dengan frasa cabul atau rasis

  13. Pakai busana bergambar narkoba atau pornografi

  14. Coret-coret transportasi tanpa izin

  15. Tempel gambar/frasa rasis atau cabul di kendaraan umum

  16. Sebar poster atau brosur tanpa izin

  17. Membakar fasilitas umum/taman

  18. Mengintimidasi orang dengan kata atau tindakan

  19. Menyerobot antrean di fasilitas publik

Intinya jelas: siapa pun yang datang ke Saudi wajib patuh aturan. Jamaah haji dan umrah hanyalah tamu. Jangan sampai sikap kecil, seperti buang sampah sembarangan atau salah kostum, justru berujung denda.

Kalau nekat melanggar, konsekuensinya jelas: “tangan mencincang bahu memikul.”

Tags: adab masyarakat saudiaturan arab saudietika arab saudilarangan arab saudi
Previous Post

Terjebak Macet, Bolehkah Shalat di Atas Kendaraan? Ini Penjelasan Ulama

Next Post

KPK Periksa Pegawai Maktour soal Kasus Kuota Haji 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks