MADANINEWS.ID, Jakarta – Komnas Haji menolak wacana legalisasi umrah mandiri yang saat ini ikut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mendesak agar pemerintah dan DPR menutup pintu praktik tersebut karena dinilai berisiko besar bagi jamaah sekaligus bisa merugikan pelaku usaha perjalanan umrah.
“Kalau kemudian pemerintah dan DPR ingin melindungi ekosistem dan pelaku usaha, melindungi jamaah, idealnya adalah umrah mandiri itu tidak dibuka pintunya,” ujar Mustolih dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Mustolih mengingatkan, praktik umrah mandiri membawa sejumlah risiko. Jamaah rawan tersesat di Arab Saudi, bahkan bisa menjadi korban perdagangan manusia.
Saat ini, ibadah umrah dijalankan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang wajib bertanggung jawab penuh atas keselamatan jamaah.
“Ketika ada PPIU, PPIU lah yang kemudian bertanggung jawab untuk kemudian mengawal dari berangkat manasik sampai dengan pulang,” tegas Mustolih.
Selain soal keamanan jamaah, Mustolih juga menyoroti dampak bisnis. Menurutnya, jika umrah mandiri dilegalkan, pelaku usaha perjalanan akan terpukul.
“Jika RUU Haji ini diketuk dan kemudian umrah mandiri ini didorong, yang akan terpukul adalah teman-teman PPIU, teman-teman travel. Ini akan berdampak luas, termasuk pengangguran,” ucapnya.
13 Asosiasi Kompak Tolak Umrah Mandiri
Penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri juga datang dari 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah. Mereka kompak menolak karena praktik tersebut dianggap merugikan jamaah dan bisa mengganggu ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia.
Juru bicara 13 asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, maupun perlindungan. Ia menyebut praktik itu justru membuka peluang penipuan dan memberi ruang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia.
“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia,” ujar Firman dalam konferensi pers bertajuk Penyelamatan Perekonomian Berbasis Keumatan dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Ballroom Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Firman, yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), menambahkan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi menyebabkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.
“Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia,” terang Firman.
