MADANINEWS.ID, MAKKAH – Jemaah haji yang membawa obat-obatan tertentu ke Arab Saudi perlu memberi perhatian khusus. Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan masuk bagi obat yang mengandung narkotika maupun zat psikotropika, dengan mewajibkan jemaah mengantongi izin resmi sebelum memasuki wilayah kerajaan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengawasan penggunaan obat-obatan terkontrol selama musim haji, sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah di kawasan suci.
Wajib Lampirkan Resep Dokter dan Dokumen Pendukung
Melansir theislamicinformation, aturan tersebut ditetapkan oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA).
Dalam ketentuan tersebut, jemaah yang hendak membawa obat kategori terkontrol diwajibkan mengajukan izin lebih dulu melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi.
Sejumlah dokumen harus dilampirkan dalam pengajuan tersebut, yakni salinan paspor, resep dokter yang masih berlaku atau laporan medis yang diterbitkan dalam enam bulan terakhir, serta foto obat lengkap dengan kemasannya.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengisi deklarasi elektronik sebelum mengajukan permohonan izin.
Pengajuan izin dilakukan melalui Electronic Controlled Drugs System (CDS) dengan membuat akun pribadi sebagai pelaku perjalanan.
Jumlah Obat Dibatasi Maksimal 30 Hari
Arab Saudi juga menetapkan pembatasan jumlah obat yang dapat dibawa masuk oleh jemaah.
Berdasarkan aturan tersebut, jumlah obat yang diizinkan tidak boleh melebihi kebutuhan konsumsi selama 30 hari atau selama masa tinggal jemaah di Arab Saudi, tergantung mana yang lebih singkat. Ketentuan ini mengacu pada dosis yang tercantum dalam resep dokter.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan obat-obatan terkontrol hanya digunakan sesuai kebutuhan medis dan menghindari persoalan hukum bagi jemaah selama berada di Arab Saudi.
SFDA menyebut aturan ini disiapkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah yang aman, tertib, dan tetap menjaga kesehatan publik selama musim haji.
