Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tahapan Istithaah Haji Kini Lebih Ketat, Dimulai Sejak Dua Tahun Sebelum Keberangkatan

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 November 2025 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Kemenkes Terus Upayakan Peningkatan Layanan Kesehatan Haji

Pemeriksaan Kesehatan Haji. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa pemeriksaan istithaah kesehatan bagi jemaah hajiakan dilakukan secara berlapis dan ketat, dimulai sejak masa tunggu hingga menjelang keberangkatan.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan seluruh jemaah berangkat ke Tanah Suci dalam kondisi fisik optimal.

Menurut Gus Irfan, proses istithaah kini bersifat berkelanjutan, tidak hanya dilakukan mendekati musim haji, melainkan sudah dimulai sejak masa tunggu calon jemaah.

Screening Dimulai Dua Tahun Sebelum Keberangkatan

Dalam skema baru, jemaah mulai menjalani pemeriksaan kesehatan sejak dua tahun sebelum estimasi keberangkatan. Tahap awal ini bertujuan mengidentifikasi faktor risiko dan kondisi klinis yang mungkin belum tertangani serius.

“Hasil skrining menjadi dasar pembinaan kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Gus Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Pembinaan kesehatan ini memastikan jemaah memasuki masa pelunasan dengan kondisi tubuh lebih siap dan terpantau.

Pemeriksaan Berlapis Menjelang Pelunasan

Sekitar 4–6 bulan sebelum pelunasan, seluruh jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hasilnya akan menentukan status istithaah:

  • Memenuhi syarat → dinyatakan layak mengikuti tahapan berikutnya.

  • Istithaah sementara → diberikan kesempatan memperbaiki kondisi kesehatan.

  • Tidak memenuhi syarat → mengikuti mekanisme penundaan atau pelimpahan porsi sesuai regulasi.

Skema ini dirancang agar tidak ada jemaah yang dipaksakan berangkat dalam kondisi tidak aman.

Vaksinasi dan Cek Terakhir di Embarkasi

Selain pemeriksaan berlapis, seluruh jemaah wajib vaksinasi sesuai standar kesehatan internasional. Saat masa embarkasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir untuk memverifikasi status istithaah dan kelayakan terbang.

Pada tahap ini:

  • Jemaah yang memenuhi syarat akan diberangkatkan.

  • Jemaah yang tidak memenuhi syarat akan ditunda keberangkatannya demi keselamatan.

See also  HNW Sebut UU Haji Baru Perkuat Fungsi BPKH Jaga Keuangan Jamaah

“Kami ingin memastikan setiap jemaah betul-betul siap, sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan mandiri atau pendampingan sesuai ketentuan,” tegas Gus Irfan.

Melalui mekanisme ketat dan sistematis ini, Kemenhaj memastikan seluruh jemaah berangkat ke Tanah Suci dalam kondisi kesehatan optimal, sehingga ibadah haji dapat dijalankan aman, lancar, dan sesuai rukun.

Tags: cek kesehatan hajigus irfanhaji 2026istithaah kesehatanjemaah haji indonesiakesehatan hajimenteri haji umrah
Previous Post

Jangan Sampai Terlewat! Saudi Tetapkan 20 Maret Sebagai Deadline Pengurusan Visa Haji

Next Post

Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Target Masjid Lebih Profesional dan Ramah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks