Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Haji Dilarang Bawa Kardus dan Tas Plastik, Ini Aturan Resminya

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 May 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Jemaah Haji Dilarang Bawa Kardus dan Tas Plastik, Ini Aturan Resminya

Barang bawaan jemaah haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pergerakan jemaah haji dari Madinah ke Makkah mulai diperketat demi kelancaran mobilisasi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 melarang jemaah membawa barang di luar ketentuan resmi, termasuk kardus dan tas plastik yang kerap menumpuk saat perjalanan.

Aturan ini dikeluarkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan barang, serta mempercepat proses pergerakan jemaah antar kota di Tanah Suci.

Hanya 3 Tas Resmi yang Diizinkan

PPIH menegaskan setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas resmi selama perjalanan:

  • 1 koper bagasi untuk pakaian dan perlengkapan utama
  • 1 koper kabin untuk kebutuhan darurat selama perjalanan
  • 1 tas paspor (sling bag) untuk dokumen penting seperti paspor dan uang

“Patuhi aturan berat dan jumlah tas demi kelancaran perjalanan ibadah haji Anda,” tulis pengumuman resmi PPIH Arab Saudi, Kamis (30/4/2026).

Kardus dan Tas Plastik Dilarang

Petugas menyoroti kebiasaan sebagian jemaah yang membawa barang tambahan seperti tas jinjing, kantong plastik, hingga kardus berisi oleh-oleh.

Barang-barang tersebut dinilai berpotensi menghambat proses mobilisasi serta menyulitkan petugas dalam pengaturan logistik di lapangan. Karena itu, jemaah diminta tidak membawa “bungkusan” di luar tas resmi yang telah ditetapkan.

Bagi jemaah yang memiliki kelebihan barang, PPIH menyarankan penggunaan jasa ekspedisi resmi sebagai solusi yang lebih aman dan tertib.

“Disarankan mengirim kelebihan barang melalui jasa ekspedisi resmi demi kenyamanan,” lanjut imbauan tersebut.

PPIH menegaskan, barang yang dibawa di luar ketentuan tidak menjadi tanggung jawab petugas. Jemaah yang tetap membawa barang tambahan harus siap menanggung risiko kehilangan atau kerusakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pergerakan jemaah yang lebih tertib, aman, dan efisien selama rangkaian ibadah haji berlangsung.

See also  Kemenhaj Gunakan Riwayat BPJS untuk Pantau Kesehatan Jemaah
Tags: aturan hajibarang bawaan hajiekspedisi hajihaji 2026oleh-oleh hajitas jemaah haji
Previous Post

Masjidil Haram Tetap Bersih Meski Dikunjungi Jutaan Jemaah, Ternyata Ini Rahasianya

Next Post

Skema Murur Haji 2026, Jemaah Lansia Tak Perlu Turun di Muzdalifah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks