MADANINEWS.ID, MAKKAH – Menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Dalam operasi gabungan selama 9 hingga 15 April 2026, aparat keamanan menangkap sebanyak 14.487 pelanggar di berbagai wilayah kerajaan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan menjelang kedatangan jutaan jemaah ke Tanah Suci.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari Saudi Gazette, mayoritas pelanggaran berasal dari kasus kependudukan sebanyak 7.911 orang. Selain itu, terdapat 3.588 pelanggaran keamanan perbatasan dan 2.988 pelanggaran ketenagakerjaan.
Tercatat sebanyak 12.554 orang telah dideportasi dari wilayah Arab Saudi.
Gagalkan Penyusupan dan Tindak Pelaku Pendukung
Selain penindakan di dalam negeri, aparat juga menggagalkan upaya penyusupan lintas batas. Sebanyak 1.382 orang ditangkap saat mencoba masuk secara ilegal ke Arab Saudi, dengan mayoritas berasal dari Yaman dan Ethiopia.
Sementara itu, 43 orang diamankan ketika mencoba keluar dari wilayah kerajaan tanpa prosedur resmi.
Tak hanya pelaku utama, aparat juga menangkap 23 orang yang terbukti membantu pelanggaran, termasuk menyediakan transportasi, tempat tinggal, hingga pekerjaan bagi pendatang ilegal.
Pemerintah Saudi menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun, denda besar, serta penyitaan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan stabilitas keamanan selama musim haji.
Akses Makkah Dibatasi Ketat
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah, serta menghindari kepadatan berlebih di kawasan suci.
“Tidak akan ada kelonggaran yang diberikan terhadap upaya apa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin, karena ini merupakan pelanggaran hukum dan peraturan yang jelas, dan sanksi hukum akan diberlakukan terhadap para pelanggar,” demikian pernyataan otoritas.
Pemerintah menegaskan pelaksanaan haji hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
Pengetatan aturan ini menjadi bagian dari strategi Arab Saudi dalam mengelola arus jemaah yang terus meningkat setiap tahun, sekaligus memastikan ibadah haji dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
