MADANINEWS.ID, JAKARTA – Keterlambatan penerbitan visa haji furoda menjadi sorotan menjelang puncak musim haji. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan, persoalan ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga dialami oleh jemaah dari negara lain.
“Karena bukan hanya di Indonesia seperti itu ya. Tapi di negara lain juga sama,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menag menyampaikan, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi guna mencari solusi terbaik. Namun ia menegaskan, urusan visa furoda sepenuhnya berada di luar kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya komunikasi terus dan itu sesuatu yang kebijakan Saudi Arabia,” jelasnya.
Meski begitu, Menag memastikan bahwa visa untuk jemaah reguler sudah diterbitkan seluruhnya, meski sempat mengalami keterlambatan pada awal masa pemberangkatan.
PIHK Mulai Was-was, Masyarakat Diminta Waspada
Kondisi ini membuat para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai khawatir. Ketua Umum Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi), Amaluddin Wahab, mengatakan pihaknya terus memantau penerbitan visa melalui sistem Nusuk.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, visa furoda biasanya sudah terbit sejak bulan Syawal atau tak lama setelah Ramadan. Namun tahun ini, belum ada kejelasan resmi.
Di sisi lain, peringatan tegas datang dari Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara (BP) Haji, Puji Raharjo. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji furoda dengan harga murah, apalagi jika tanpa visa resmi.
“Saya minta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, seperti jalur haji furoda yang tidak menggunakan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Puji.
Ia menambahkan, tahun ini Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat dan disiplin. Siapa pun yang mencoba masuk ke Tanah Suci dengan visa non-haji akan langsung dideportasi.
“Pastikan memegang visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebelum berangkat ke Tanah Suci,” tegas Puji.
