MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan tegas bagi warga, termasuk jemaah asal Indonesia, untuk tidak merekam maupun menyebarkan informasi terkait aktivitas penangkisan rudal dan drone. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tensi keamanan di kawasan.
Peringatan tersebut juga disampaikan oleh KBRI Jeddah melalui pernyataan resmi di media sosial pada 30 Maret 2026.
KBRI: Jangan Sebar Konten Sensitif
Dalam imbauannya, KBRI meminta seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) menahan diri untuk tidak membagikan konten yang berkaitan dengan insiden keamanan.
“Sehubungan dengan imbauan otoritas Arab Saudi, seluruh WNI diminta untuk tidak menyebarkan foto/video, lokasi kejadian, maupun informasi sensitif di media sosial.
Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan KBRI.
Otoritas Saudi Ancam Sanksi Hukum
Larangan ini diperkuat oleh Public Prosecution Saudi Arabia yang menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Setiap pihak yang terlibat dalam pengambilan gambar, perekaman, hingga penyebaran informasi terkait insiden penangkisan rudal dan drone—termasuk lokasi jatuhnya—berpotensi dikenai sanksi.
Tiga hal utama yang dilarang meliputi:
- Pengambilan dan distribusi foto atau video kejadian
- Penyebutan lokasi insiden secara detail
- Penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial
Imbauan Waspada dan Tetap Tenang
Selain di Jeddah, KBRI Riyadh juga menyampaikan imbauan serupa kepada WNI di Arab Saudi.
WNI diminta tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di negara setempat. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan media sosial, khususnya dalam situasi sensitif yang berkaitan dengan keamanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah Arab Saudi dalam menjaga stabilitas nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan udara di kawasan.
WNI, terutama jemaah haji dan umrah, diimbau hanya mengakses dan menyebarkan informasi resmi dari otoritas setempat guna menghindari risiko hukum.
