MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran bagi pemegang visa yang telah kedaluwarsa untuk meninggalkan wilayahnya tanpa kewajiban perpanjangan maupun pembayaran denda. Kebijakan ini diambil di tengah situasi konflik di kawasan Timur Tengah yang menghambat mobilitas warga asing.
Kebijakan tersebut memungkinkan pemegang visa tertentu untuk langsung keluar melalui berbagai pintu internasional, baik bandara, pelabuhan, maupun perbatasan darat.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi, kebijakan ini mencakup sejumlah jenis visa yang telah kedaluwarsa sejak 25 Februari 2026.
Jenis visa yang dimaksud meliputi visa kunjungan, visa umrah, visa transit, serta visa keluar final (exit final).
Informasi lebih lanjut terkait penyesuaian status visa dapat diakses melalui layanan terpadu di nomor 992.
Bisa Keluar Tanpa Perpanjangan dan Denda
Mengutip laporan Saudi Gazette, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dalam implementasinya, pemegang visa yang telah kedaluwarsa sejak 25 Februari 2026 diperbolehkan langsung keluar dari Arab Saudi tanpa harus memperpanjang visa terlebih dahulu.
Selain itu, mereka juga tidak dikenai biaya maupun denda atas keterlambatan masa tinggal.
Laporan Arab News menyebutkan, fasilitas ini berlaku untuk seluruh jalur keluar internasional, termasuk pelabuhan laut.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pemegang visa yang termasuk dalam kebijakan ini untuk segera meninggalkan wilayah negara tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Batas akhir yang diberikan adalah 18 April 2026. Jika melewati tenggat tersebut, pemegang visa berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
