MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ramadan sering dipahami sebagai bulan menahan diri—dari lapar, dahaga, hingga hawa nafsu. Tak heran jika sebagian pasangan suami istri merasa ragu untuk mengekspresikan keintiman di bulan suci ini, khawatir melanggar aturan atau mengurangi nilai ibadah. Padahal, Islam hadir dengan panduan yang jelas, seimbang, dan manusiawi dalam mengatur hubungan rumah tangga, termasuk di malam-malam Ramadan.
Pertanyaan pun kerap muncul: bolehkah melakukan hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan?Jawaban atas pertanyaan ini tidak sekadar “boleh” atau “tidak”, melainkan terikat pada waktu dan kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan penafsiran para ulama.
Rukhsah Syariat di Malam Hari Puasa
Pada dasarnya, hubungan badan atau jima’ merupakan bagian sah dari kehidupan suami istri. Dalam konteks Ramadan, syariat memberikan keringanan (rukhsah) bagi pasangan untuk tetap menjalankan hak dan kewajiban tersebut pada waktu tertentu.
Landasan utama kebolehan ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka…” (Q.S. Al-Baqarah/2: 187).
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri dihalalkan pada malam hari puasa, yakni sejak berbuka hingga datangnya fajar. Dengan demikian, larangan berhubungan badan hanya berlaku pada siang hari saat seseorang sedang menjalankan puasa.
Dari Sejarah Hukum hingga Penegasan Ulama
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pada awal Islam, umat Muslim diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan badan setelah berbuka puasa hingga sebelum shalat Isya’. Namun, setelah seseorang tidur atau menunaikan shalat Isya’, aktivitas tersebut tidak lagi diperbolehkan hingga malam berikutnya.
Ketentuan ini kemudian diringankan oleh Allah SWT sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 di atas. Sejak saat itu, hubungan badan di malam hari Ramadan diperbolehkan hingga terbit fajar, selama tidak ada penghalang syar’i.
Penafsiran serupa juga disampaikan oleh Imam Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an. Ia menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, dan berhubungan badan mulai dari waktu maghrib hingga fajar sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam yang berpuasa.
Batas Waktu yang Tidak Boleh Dilanggar
Meski dibolehkan, syariat tetap menetapkan batas yang jelas. Hubungan suami istri tidak boleh dilakukan setelah terbit fajar, karena pada saat itu seseorang telah memasuki waktu puasa. Melanggarnya berarti membatalkan puasa hari tersebut.
Karena itu, pasangan suami istri perlu benar-benar memperhatikan waktu, agar aktivitas yang halal tidak berubah menjadi pelanggaran ibadah.
Kondisi yang Tetap Mengharamkan
Selain batas waktu, terdapat pula kondisi tertentu yang tetap mengharamkan hubungan badan, meskipun dilakukan pada malam hari Ramadan. Jika istri dalam keadaan haid atau nifas, maka hubungan badan menjadi haram secara syar’i.
Dalam situasi ini, menjaga kehormatan dan mematuhi ketentuan agama menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Islam tidak memisahkan antara ibadah dan kehidupan rumah tangga. Kebolehan berhubungan suami istri di malam Ramadan justru menunjukkan bahwa syariat hadir untuk menjaga keseimbangan antara spiritualitas dan fitrah manusia.
Namun demikian, suami istri tetap dituntut untuk menjaga niat, adab, dan kekhusyukan dalam beribadah, agar Ramadan tidak hanya menjadi bulan pemenuhan kebutuhan jasmani, tetapi juga momentum peningkatan ketakwaan.
Dengan memahami batasan ini, pasangan Muslim dapat menjalani Ramadan dengan tenang—menjaga keutuhan ibadah puasa sekaligus keharmonisan rumah tangga, sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam bishawab.
