MADANINEWS.ID, JAKARTA – Meningkatnya minat masyarakat terhadap emas digital atau online memunculkan pertanyaan soal keabsahan transaksinya menurut hukum Islam. Di tengah keterbatasan akses emas fisik akibat lonjakan harga, pembelian emas secara daring menjadi alternatif, namun tetap perlu dipastikan sesuai prinsip syariah.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Oni Sahroni menegaskan bahwa membeli atau menabung emas secara online hukumnya boleh atau halal, sepanjang memenuhi ketentuan syariah.
“Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada (bukan emas fiktif) dan jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan,” ujar Oni Sahroni dalam wawancara bersama Republika.
Emas Harus Ada dan Bukan Fiktif
Oni menjelaskan, layanan menabung emas pada dasarnya merupakan akad jual beli emas yang disertai fasilitas penitipan. Setelah transaksi dilakukan, emas tidak berubah menjadi uang, melainkan tetap berupa emas yang dititipkan, umumnya di bank atau lembaga keuangan syariah.
Dalam perspektif fikih muamalah, pembelian emas secara tunai mensyaratkan keberadaan emas dan kemampuan untuk diserahterimakan. Transaksi yang tidak memiliki underlying aset dinilai tidak sah karena berpotensi merugikan pihak pembeli.
Kejelasan Spesifikasi Jadi Syarat
Untuk transaksi emas secara daring atau tidak tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas atau maushuf. Spesifikasi tersebut mencakup kadar karat, berat, dan jenis emas guna menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan.
“Saat diserahterimakan, emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus mu’ayyan (jelas wujudnya), seperti jenis karatnya, dan serinya; atau dalam bahasa fikih telah berubah dari maushuf menjadi mu’ayyan,” ucapnya.
Aturan Penitipan dan Bukti Kepemilikan
Oni juga menyoroti aspek penitipan emas di bank atau lembaga keuangan syariah. Hak dan kewajiban antara pemilik emas dan pihak penitip harus diatur secara transparan, termasuk biaya penitipan, mekanisme pengambilan emas fisik, hingga tanggung jawab pengiriman.
Ia merujuk pada Standar Syariah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) Nomor 57 tentang emas. Standar ini membolehkan serah terima emas dilakukan melalui penentuan emas secara spesifik, pemberian hak pemanfaatan kepada pembeli, atau penerbitan bukti kepemilikan emas (allocated) yang mencantumkan nomor dan karakteristik emas.
Dengan bukti tersebut, pemilik emas berhak mengambil fisik emas kapan saja. Kepemilikan juga dapat dilakukan secara porsi (syuyu’), di mana pemilik memiliki bagian tertentu dari total emas dan dapat menjual atau meminta segregasi sesuai ketentuan syariah.
Legalitas Lembaga Jadi Faktor Penting
Selain akad dan objek transaksi, Oni menegaskan pentingnya legalitas lembaga penyedia layanan menabung emas. Perusahaan penjual emas digital harus memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan otoritas.
“Tempat atau perusahaan yang menjual produk menabung emas tersebut adalah perusahaan yang legal dan diawasi oleh otoritas sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan,” katanya.
Ia menilai, dari sisi fikih prioritas, menabung emas di lembaga keuangan syariah lebih utama karena berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan regulator resmi.
Fatwa DSN MUI Jadi Rujukan
Oni menambahkan, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait jual beli emas secara tidak tunai, Dewan Syariah Nasional MUI telah menetapkan kebolehan praktik tersebut.
Pandangan ini tertuang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
“Keputusan pemerintah (otoritas) itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat (di antara masyarakat),” ujarnya mengutip kaidah fikih dari As-Suyuthi.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat membeli emas secara online di tengah meningkatnya minat investasi, selama memastikan kejelasan akad, keberadaan emas, serta kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
