MADANINEWS.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan atas wacana Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk melakukan penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air. Sikap tegas ini disampaikan MUI dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Agama RI tertanggal 20 Mei 2025 / 22 Dzulqa’dah 1446 H.
Penolakan ini merupakan respons MUI terhadap permintaan Kemenag RI yang beberapa waktu lalu meminta dukungan atas rencana realisasi penyembelihan Dam Tamattu di Indonesia. MUI menilai bahwa wacana tersebut bertentangan dengan ketentuan syariah dan tidak sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.
Dalam suratnya, MUI menyampaikan lima poin utama. Pertama, MUI memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Dam Tamattu, khususnya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji Indonesia. MUI mencatat bahwa desain penyelenggaraan ibadah haji yang diprogramkan pemerintah merupakan haji tamattu yang mewajibkan adanya Dam. Selama ini, tata kelola Dam tidak diatur dengan baik sehingga sering kali menimbulkan kesulitan bagi jemaah, termasuk terjadinya penipuan dan penyimpangan. Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan syariah.
Kedua, MUI menolak rencana atau wacana penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air. Hal ini ditegaskan dengan mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Haram tidak sah.
“Karenanya MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air dan meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia. Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar’i maupun teknis,” tulis MUI dalam surat tersebut.
Ketiga, MUI menyatakan keterbukaan untuk melakukan telaah ulang terhadap fatwa selama terdapat hal baru yang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan hukum baru. MUI tetap menjadikan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 sebagai pedoman hingga ditemukan illat baru yang secara hukum memungkinkan adanya i’adatu al-nazhar atau pengkajian ulang fatwa.
“Majelis Ulama Indonesia hingga kini masih menjadikan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 sebagai pedoman, hingga ditemukan adanya illat baru yang memungkinkan secara syar’i dijadikan pertimbangan dalam i’adatu al-nazhar (telaah ulang) atas fatwa yang telah ditetapkan,” tulis MUI.
Karena itu, MUI menunggu penjelasan resmi dan informasi tertulis dari pemerintah mengenai hal-hal baru yang bisa menjadi dasar untuk kajian ulang tersebut. MUI memberi contoh seperti adanya surat dari Pemerintah Arab Saudi mengenai larangan penyembelihan di Tanah Haram akibat wabah, atau kondisi kekurangan hewan kurban di sana.
Rekomendasi MUI: Dam Tetap Disembelih di Tanah Haram
Dalam poin keempat, MUI memberikan sejumlah rekomendasi solusi untuk perbaikan tata kelola Dam agar lebih optimal namun tetap sesuai syariat. Di antaranya:
-
Pemerintah perlu mengatur dan menertibkan pembayaran Dam bagi jemaah haji Indonesia. MUI menegaskan bahwa pembayaran Dam tidak harus dilakukan sendiri oleh jemaah, melainkan bisa melalui lembaga resmi dengan ketentuan yang sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.
-
Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi seperti Adahi, platform Nusuk, Bank Al-Rajhi, atau lembaga lain yang ditunjuk. Bisa juga melalui lembaga dari Indonesia, dengan syarat penyembelihannya tetap dilakukan di Tanah Haram.
-
Pembayaran Dam dapat dikoordinasikan secara kolektif oleh pemerintah, baik langsung oleh Kementerian Agama maupun melalui BAZNAS. Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif.
-
Penyembelihannya dilakukan tetap di Tanah Haram, bisa bekerja sama dengan penyedia layanan yang mendapat izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi atau dikelola langsung oleh Kementerian Agama. Distribusinya bisa dilakukan secara optimal untuk kemaslahatan umat, baik di dalam maupun luar Tanah Haram.
-
Dalam jangka menengah dan panjang, MUI mendorong agar pengelolaan Dam Tamattu bagi jemaah haji diintegrasikan dengan rencana pembangunan Perkampungan Haji Indonesia di Tanah Suci.
KMA 437/2025 Dianggap Bertentangan dengan Fatwa MUI
Dalam poin kelima, MUI menyoroti Keputusan Menteri Agama RI Nomor 437 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. MUI menganggap bahwa bagian dari regulasi ini bertentangan dengan fatwa yang telah dikeluarkan.
MUI mengutip Bab III A poin 2 butir a dari KMA tersebut yang menyatakan bahwa Ketua bertanggung jawab atas pengelolaan daging Dam/Hadyu yang disembelih di Indonesia dan di Arab Saudi.
MUI menilai bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Terlebih lagi, Kemenag berencana mewajibkan petugas haji Indonesia untuk menyembelih Dam Tamattu di tanah air, termasuk mengatur pembayaran kolektif dan nomor rekening khusus untuk pembayaran Dam Tahun 2025 sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025 tertanggal 29 April 2025.
“Karenanya perlu ditelaah ulang dengan melibatkan para pihak agar benar secara substansi syariahnya, manfaat bagi umat, dan tidak menimbulkan mafsadat,” tulis MUI dalam surat resminya.
MUI menegaskan komitmennya sebagai mitra pemerintah untuk terus memberikan pandangan keagamaan dan berkontribusi dalam mencarikan solusi terbaik.
“Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra Pemerintah selalu siap untuk memberikan pandangan keagamaan dan mencari jalan keluar terbaik untuk umat,” tutup MUI.
