Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Anggaran Terbatas, Kemenhaj Minta Tambahan Rp3,1 Triliun Buat Urus Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 February 2026 | 11:33
rubrik: Haji & Umrah
Anggaran Terbatas, Kemenhaj Minta Tambahan Rp3,1 Triliun Buat Urus Haji

Menteri Haji Umrah RI Mochamad Irfan yusuf bersama Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Keterbatasan anggaran dinilai berpotensi mengganggu kesiapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 2026. Kementerian Haji dan Umrah mengajukan tambahan anggaran lebih dari Rp 3 triliun guna memastikan seluruh tahapan operasional berjalan sesuai standar pelayanan minimal bagi jemaah.

Permohonan tambahan dana tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pemerintah menilai dana rupiah murni yang tersedia saat ini belum mencukupi kebutuhan operasional di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Risiko Gangguan Layanan Jemaah

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan keterbatasan anggaran berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan kelembagaan dan layanan jemaah.

“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pemenuhan kebutuhan kelembagaan berupa belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Tentu dibutuhkan tambahan anggaran sehingga Kementerian Haji dan Umrah dapat sukses melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Gus Irfan.

Ia menegaskan, tanpa dukungan tambahan anggaran, potensi gangguan pelayanan dapat terjadi di berbagai lini penyelenggaraan haji dan umrah.

Gus Irfan mengungkapkan, permohonan tambahan anggaran telah diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangansejak awal tahun.

“Oleh karenanya, kami pada tanggal 23 Januari 2026 telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 tahun 2026, hal permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kementerian Keuangan, guna memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal dan tidak mengganggu hak-hak jemaah,” ungkapnya.

Struktur Baru Tambah Beban Anggaran

Menurut Gus Irfan, meningkatnya kebutuhan anggaran tidak terlepas dari pembentukan struktur organisasi baru dan perluasan tugas kementerian, termasuk pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi.

See also  Kemenag Bahas Update Persiapan Haji 1442H/2021M

“Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi. Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” jelasnya.

Selain itu, belum tersedianya anggaran operasional di daerah dan Arab Saudi, serta percepatan tahapan penyelenggaraan haji, turut mendorong kebutuhan tambahan dana.

Gus Irfan juga menyinggung penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan baru, mulai dari pengadaan obat-obatan hingga penempatan tenaga medis.

“Penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta petugas kesehatan yang nantinya akan melayani jemaah haji. Penyiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Persiapan Harus Tuntas Triwulan I

Ia menekankan bahwa seluruh persiapan penyelenggaraan haji 2026 harus dirampungkan pada triwulan pertama tahun ini. Tahapan tersebut mencakup pelatihan petugas, kontrak layanan utama, hingga pembiayaan operasional di Arab Saudi.

“Meliputi pelatihan petugas, kontrak layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi, penyediaan layanan kesehatan, serta pembiayaan operasional petugas haji di Arab Saudi,” tutur Gus Irfan.

Ia mengingatkan, kekurangan anggaran berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

“Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya,” jelasnya.

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa total kebutuhan tambahan anggaran Kemenhaj tahun 2026 mencapai Rp 3.103.018.430.000 dan bersifat mendesak agar amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 dapat dijalankan secara konsisten.

Tags: anggaran hajigus irfanhaji 2026Kebijakan hajikementerian haji umrahmenteri haji umrahOperasional haji
Previous Post

Pakar Hukum UII Sebut Kebijakan Menteri Soal Kuota Haji Tambahan Sah Secara Hukum

Next Post

Lawan Status Tersangka, Eks Menag Yaqut Tempuh Praperadilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks