MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Selasa (10/2/2026).
Dalam permohonan tersebut, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Duduk Perkara Kuota Haji 2024
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.
Persoalan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam praktiknya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK Klaim Ada Jemaah Gagal Berangkat
KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut berdampak pada jemaah haji reguler. Lembaga antirasuah menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, namun akhirnya gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi sejumlah alat bukti.
Hingga saat ini, Yaqut belum dilakukan penahanan oleh KPK.
