MADANINEWS.ID, Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti ketentuan tentang umrah mandiri yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (9/2/2026). Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, hadir sebagai Pemohon I dan menyampaikan bahwa AMPHURI mewakili kepentingan konstitusional anggotanya.
“AMPHURI selaku Pemohon I mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 secara nyata dan sah untuk merepresentasikan konstitusional para anggota AMPHURI,” kata Firman M. Nur dalam keterangannya.
Ketidakpastian Hukum dan Perlakuan Tidak Setara
Firman menilai berlakunya norma umrah mandiri telah menyebabkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik. Kerugian tersebut antara lain berupa hilangnya kepastian hukum, dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah, serta melemahnya peran kelembagaan AMPHURI sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan, pengawasan, dan penjaminan standar ibadah.
Kuasa hukum AMPHURI, Firman Adi Candra, menegaskan ketiadaan definisi umrah mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Bahwa akibat ketidakpastian hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memuat definisi Umrah Mandiri secara tegas, jelas, dan spesifik,” ujar Firman Candra.
Pasal 86 ayat 1 huruf (b) UU juga menjadi sorotan. Norma ini memungkinkan penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri di luar sistem kelembagaan resmi, tanpa standar pelayanan, pengawasan, atau pertanggungjawaban hukum yang jelas. Firman Candra menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dengan tujuan normatif UU.
“Norma ini menyebabkan perlakuan hukum tidak setara dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegas Firman Candra.
Uji Materiil Lanjutan
Selain Pasal 1 dan Pasal 86 ayat 1 huruf (b), AMPHURI juga mengajukan uji materiil terhadap Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Permohonan ini bertujuan memastikan seluruh penyelenggaraan umrah, termasuk yang dilakukan secara mandiri, berada dalam kerangka kepastian hukum, standar pelayanan minimum, pengawasan, dan perlindungan negara terhadap jamaah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendalami argumen para pemohon, termasuk bukti kerugian konstitusional dan implikasinya terhadap ekosistem penyelenggaraan umrah nasional.
