MADANINEWS.ID, Jakarta — Skema umrah mandiri kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pengaturan umrah mandiri saat ini belum memberikan kepastian hukum maupun perlindungan setara bagi jemaah.
Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Perkara ini teregister dengan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (9/2/2026).
Dinilai Timbulkan Kekosongan Norma
Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon, Firman Adi Candra, menyoroti ketiadaan definisi umrah mandiri dalam ketentuan umum UU tersebut. Padahal, istilah umrah mandiri disebut berulang dalam pasal-pasal lain.
“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar Firman dalam sidang.
Menurut pemohon, kekosongan definisi itu berdampak langsung pada kepastian hukum, hubungan antara jemaah dan penyelenggara, hingga peran negara dalam memberikan perlindungan.
Dinilai Timbulkan Dualisme Rezim Hukum
Koalisi juga mempersoalkan Pasal 86 ayat (1) huruf b yang dinilai membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa pengawasan dan perizinan setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kondisi tersebut disebut menciptakan dualisme rezim hukum, karena subjek hukum yang berada dalam situasi sejenis justru diperlakukan berbeda oleh negara.
Selain itu, Pasal 87A dan Pasal 88A dinilai belum mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi dalam pelaksanaan umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan rinci disebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.
Para pemohon menegaskan, negara seharusnya hadir melalui regulasi yang jelas untuk menjamin perlindungan, keamanan, dan keselamatan warga negara dalam menjalankan ibadah.
Perlindungan Jemaah Dinilai Tidak Setara
Isu lain yang diangkat adalah soal perlindungan jemaah. Pemohon menilai jemaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU yang diatur dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU Haji dan Umrah.
Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum.
Koalisi juga mempersoalkan Pasal 97 yang dinilai tidak mengatur masa transisi dan tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan ini disebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasi norma.
Hakim Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas
Sidang pendahuluan ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir sebagai anggota majelis.
Dalam sesi nasihat, Ridwan menilai para pemohon belum menguraikan secara memadai kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.
“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhada Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” tutur Ridwan.
Menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan bahwa para pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
