Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

HIMPUH Soroti UU Haji 14/2025, Dinilai Tak Beri Perlindungan pada Penyelenggara

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 February 2026 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
Dana Haji Tertahan, Haji Khusus 2026 di Ambang Risiko Gagal Berangkat

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik. (foto: dok HIMPUH)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kembali menuai kritik dari pelaku industri haji dan umrah. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menilai regulasi baru tersebut belum sepenuhnya siap dijalankan karena aturan turunannya belum lengkap, sehingga memunculkan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggara perjalanan ibadah.

Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik menyebut kondisi ini membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berada dalam posisi sulit, bahkan mengalami hambatan dalam proses perizinan.

Firman menyampaikan hal itu dalam Diskusi Publik bertema “Membongkar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang digelar Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (02/02).

Menurut Firman, UU 14/2025 memang menggantikan undang-undang sebelumnya, namun belum diikuti kesiapan seluruh regulasi pelaksana.

“Namun sayangnya, pada aturan turunannya belum semua ada aturan turunan penggantinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam berbagai bidang,” kata Firman.

Ia menegaskan kekosongan tersebut berdampak krusial bagi penyelenggara haji khusus dan umrah.

“Rekan-rekan PIHK dan PPIU ini saat ini tersandra, Pak, terblokir perizinannya karena memang belum ada aturan turunan untuk kemudian membuka blokir tersebut,” ujarnya.

HIMPUH Nilai Perlindungan Regulasi Tidak Seimbang

Selain soal perizinan, Firman juga menyoroti aspek perlindungan dalam regulasi yang dinilai lebih banyak berpihak pada jemaah, namun minim perlindungan terhadap operator penyelenggara.

“Salah satunya adalah tidak ada bunyi daripada regulasi tersebut yang menyatakan perlindungan atas penyelenggaranya. Karena ini kebanyakan yang dilindungi adalah jamaahnya, bukan penyelenggaranya,” tegas Firman.

Ia menilai negara seharusnya hadir melindungi seluruh ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pihak penyelenggara.

See also  Kelola Rp 171 Triliun Dana Haji, BPKH Janji Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam kesempatan itu, Firman juga menyinggung kebijakan umrah mandiri yang menurutnya membuka peluang baru bagi masyarakat.

“Kalau umrah mandiri di mata kami adalah sebetulnya blessing. Jadi mohon jangan dipindah dulu, biarkan dulu,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru ada pada pemerintah dalam mengawasi pergerakan jemaah yang berangkat secara mandiri.

“Justru yang harus hati-hati adalah pemerintah bagaimana kemudian nanti mengontrol para jamaah-jamaah umrah mandiri tadi,” kata Firman.

Tags: haji khususHIMPUHPIHKppiuundang undang hajiUU Haji 14/2025
Previous Post

Gara-gara Hal Ini, Kuota Haji Khusus 2026 Disebut Berpotensi Tak Terserap Penuh

Next Post

Muhadjir Effendy Ungkap Arah Baru Haji Era Prabowo, Tak Sekadar Ritual Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks