MADANINEWS.ID, Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Haji dan Umrah kembali menuai sorotan. Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Muhammad Firman Taufik, mengingatkan agar pembahasan RUU Haji tidak justru merusak ekosistem ekonomi umat yang selama ini sudah berjalan.
“Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” kata Firman dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Firman menegaskan, industri haji dan umrah sejatinya bukan hanya soal ibadah. Ada rantai ekonomi besar yang ikut tumbuh dan melibatkan banyak sektor mulai dari UMKM, konveksi, katering, transportasi darat maupun udara, hingga perhotelan dan pembimbing ibadah.
“Ketika pandemi COVID-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, menurut Firman, regulasi yang dihasilkan harus ideal. Undang-undang perlu memberi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah, sekaligus adaptif dengan berbagai tantangan ke depan.
Sementara itu, sehari sebelumnya pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut DIM yang diajukan berisi sekitar 700 poin.
“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.
Menurut Supratman, sebagian besar DIM bersifat tetap. Nantinya, setelah panitia kerja (panja) terbentuk, DPR bersama pemerintah akan langsung masuk ke tahap pembahasan regulasi tersebut.
