Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Polemik RUU Haji, Asosiasi PIHU: Jangan Sampai Rusak Ekosistem Ekonomi Umat

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2025 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
Polemik RUU Haji, Asosiasi PIHU: Jangan Sampai Rusak Ekosistem Ekonomi Umat

Ketua Tim 13 Asosiasi PIHU Firman Taufik dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Haji dan Umrah kembali menuai sorotan. Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Muhammad Firman Taufik, mengingatkan agar pembahasan RUU Haji tidak justru merusak ekosistem ekonomi umat yang selama ini sudah berjalan.

“Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” kata Firman dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Firman menegaskan, industri haji dan umrah sejatinya bukan hanya soal ibadah. Ada rantai ekonomi besar yang ikut tumbuh dan melibatkan banyak sektor mulai dari UMKM, konveksi, katering, transportasi darat maupun udara, hingga perhotelan dan pembimbing ibadah.

“Ketika pandemi COVID-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, menurut Firman, regulasi yang dihasilkan harus ideal. Undang-undang perlu memberi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah, sekaligus adaptif dengan berbagai tantangan ke depan.

Sementara itu, sehari sebelumnya pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut DIM yang diajukan berisi sekitar 700 poin.

“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.

Menurut Supratman, sebagian besar DIM bersifat tetap. Nantinya, setelah panitia kerja (panja) terbentuk, DPR bersama pemerintah akan langsung masuk ke tahap pembahasan regulasi tersebut.

See also  Nenek Sutiah Naik Haji di Usia 107 Tahun, Bukti Cinta Ibadah Tak Kenal Usia
Tags: asosiasi haji umrahdprHIMPUHindustri haji umrahRUU Haji Umrah
Previous Post

Panduan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha: Proses, Syarat, dan Biaya Terbaru

Next Post

Asosiasi PIHU ke DPR: 13 Organisasi Sudah Legal, Kok Belum Diatur di UU?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks