MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara haji khusus. Regulasi baru tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius pada musim haji 2026, terutama terkait kemungkinan kuota haji khusus tidak terserap secara maksimal.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik menyebut kekakuan norma dalam aturan baru dapat mengganggu proses persiapan keberangkatan jamaah, terlebih di tengah masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Firman menyampaikan peringatan tersebut dalam Diskusi Publik bertema “Membongkar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang digelar Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (02/02).
“Kini isunya sudah berkembang, Pak. Bahwa haji 2026 ini sudah terjadi dan akan terjadi tidak akan terserapnya kuota 100%. Dan ini adalah disebabkan dari apa yang saya sebutkan di awal, kekakuan norma Undang-Undang Haji 14 Tahun 2025,” kata Firman.
Persoalan Dinilai Muncul Sejak Tahap Persiapan
Menurut Firman, potensi kuota tidak terserap bukan muncul saat pelaksanaan ibadah, melainkan sejak fase persiapan yang menjadi tahapan paling menentukan dalam haji khusus.
“Dan kalau dari sisi fase, Bapak-Ibu sekalian, kami (haji khusus .red) punya 4 fase: 1. pra-haji, 2. persiapan, 3. pelaksanaan, 4. pasca. Yang paling penting di sini adalah persiapan. Nah ini yang nanti akan menjawab, Pak, kenapa tadi kami sebutkan terjadi potensi gagal berangkat, kemudian potensi tidak terserapnya kuota 100%,” jelas Firman.
Tahapan Ideal Dinilai Tak Berjalan Semestinya
Firman memaparkan bahwa persiapan ideal seharusnya dimulai sejak Indonesia menerima kuota dari Pemerintah Arab Saudi, kemudian dibagi antara reguler dan khusus, dilanjutkan akurasi data hingga proses visa.
“Dimulai dari Indonesia menerima kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, ini sudah terjadi di 15 Dzulhijjah artinya sudah beberapa bulan-bulan yang lalu. Kemudian didistribusikan, dibagi antara reguler dan khusus. Kemudian harusnya dilakukan akurasi data terlebih dahulu, kemudian dilakukan estimasi, baru pelunasan, penetapan petugas, hingga penerbitan visa haji,” ujar Firman.
Namun ia menilai tahapan tersebut tidak berjalan sesuai harapan setelah kuota diterima.
“Realisasinya, setelah kami menerima kuota 8%, tidak ada akurasi data terlebih dahulu. Dan juga estimasi jamaah siap berangkatnya dikeluarkan dalam dua versi yang berbeda,” katanya.
Transisi Kelembagaan Picu Data Estimasi Tidak Sinkron
Firman menilai ketidaksinkronan data terjadi karena adanya transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Karena sama-sama kita ketahui, di Agustus masih Kementerian Agama yang mengurus perjalanan haji ini, kemudian di bulan September sudah ada kementerian yang baru. Sehingga data estimasi yang keluar pada saat itu sangat jauh berbeda antara yang satu dan lainnya,” jelasnya.
Firman juga menyoroti pembentukan sistem user proses haji yang disebut masih menggunakan estimasi versi lama.
“Dan celakanya, pembentukan user untuk proses haji itu berdasarkan estimasi versi Kementerian Agama, bukan versi Kementerian Haji,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya akurasi data karena terdapat banyak variabel yang bisa memengaruhi urutan porsi keberangkatan jamaah.
“Bapak-Ibu sekalian, akurasi data ini sangat penting, mengingat ada variabel X di sini yang menyebabkan jumlah atau urutan porsi nasional itu bisa berubah-ubah. Salah satunya kuota lansia, pendamping lansia, penyandang disabilitas, kemudian pendamping disabilitas, dan keluarga terpisah,” paparnya.
Firman menyebut tanpa akurasi, jamaah yang seharusnya berangkat bisa terloncat dan gagal berangkat, dan kondisi itu sudah terjadi di PIHK.
“Dan tanpa akurasi data ini, sangat punya potensi jumlah haji berangkat terloncat oleh jumlah lain. Dan ini sudah terjadi, Pak. Artinya di kami, di PIHK ini ada jumlah haji yang harusnya berangkat, namun tidak bisa berangkat karena terloncat oleh jumlah lainnya,” tegas Firman.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Staf Ahli Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, serta Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana.
