MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama memastikan uang saku jamaah haji tahun ini tidak ada pengurangan atau tetap seperti sebelumnya, yakni sebesar 1.500 Riyal. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat menanggapi wacana pemangkasan uang saku jamaah haji menjar 1.000 Riyal dari sebelumnya 1.500 riyal.
“Tetap sama dengan tahun lalu, 1.500 riyal,” kata Fachrul di Jakarta, Minggu (19/1).
Fachrul tak menjelaskan saat ditanya terkait porsi makan, apakah akan ditambah atau tetap sama seperti tahun sebelumnya sebanyak 40 kali. Rencananya, Kemenag menambah jatah makan dari 40 kali menjadi 50 kali dengan ketentuan uang saku jamaah dipangkas menjadi 1.000 riyal.
Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengapresiasi jika memang Kemenag menarik rencana memotong jatah uang saku jamaah atau living cost. Menurutnya, tidak tepat Kemenag memotong jatah uang saku jamaah haji tahun ini sebelum disosialisasikan secara maksimal kepada para jamaah haji.
“Kurang tepat dipangkas tahun ini karena sosialisasinya terlalu pendek,” katanya.
Menurut Ikhsan, jika memang Kemenag ingin memangkas jatah uang saku jamaah sebesar 500 riyal dan diganti dengan 50 kali makan, maka harus disosialisasikan kepada jamaah dengan baik. Kemenag diminta tak memutuskan suatu kebijakan tanpa melibatkan pihak lain yang terdampak dengan kebijakan yang akan dijalankan.
“Kalau kebijakan ini mau diterapkan harus benar-benar disosialisasikan pada jamaahnya,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menilai, tidak akan efektif jika kebijakan pemotongan uang saku diterapkan Kemenag tahun ini. Menurutnya, selain tidak ada sosialisasi, jamaah sudah terbiasa menerima uang saku sebesar 1.500 riyal. Dan uang tersebut biasa digunakan jamaah untuk membayar denda atau Dam serta keperluan lain pascapuncak haji selesai.
“Kurang efektif ya. Karena rata-rata orang dari kampung-kampung itu tidak membawa uang tambahan lagi sedangkan living cost itu mereka gunakan untuk membayar Dam dan jadi uang jajan mereka,” papar Ikhsan.
Memang idealnya, kata dia, jika jamaah sudah mendapat jatah makan tambahan pasca Arafah dan Mina, maka uang saku dikurangi. Akan tetapi hal itu tetap harus disosialisasikan kepada jamaah sebagai pihak yang akan menerima konsekuensi atas kebijakan pemotongan uang saku.
“Menurut saya kurang bagus kalau dipotong tahun ini. Mungkin beberapa tahun ke depan harus benar-benar disosialisasikan kepada jamaah,” tutur Ikhsan.
Wacana pengurangan BPIH itu muncul dalam dengar pendapat membahas BPIH 2020 pada 15-17 Januari 2020. Rapat tersebut juga membahas soal uang saku (living cost) jamaah haji 2020.
Dalam wacana sebelumnya, Kemenag mengusulkan agar uang saku jamaah haji tahun ini dikurangi karena bertambahnya jatah makan jamaah selama di Makkah. Dalam hal ini, bertambahnya jatah makan jamaah berarti akan menambah BPIH. Sementara, pemerintah ingin BPIH tahun ini tetap atau tidak naik.
