Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Diminta Terbitkan Fatwa Tegas soal Haji Ilegal dan Dana Tak Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 January 2026 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
MUI Diminta Terbitkan Fatwa Tegas soal Haji Ilegal dan Dana Tak Halal

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas terkait praktik haji ilegal serta sumber dana yang digunakan untuk menunaikan ibadah tersebut.

Dahnil menyoroti fenomena keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan visa non-haji. Ia menilai diperlukan panduan keagamaan yang jelas agar masyarakat tidak tergoda jalur ilegal.

“Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Dahnil saat diskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin(26/1/2026).

Fatwa Dinilai Penting Cegah Penipuan dan Deportasi

Penegasan tersebut dinilai penting untuk mencegah maraknya penipuan travel serta risiko deportasi yang kerap dialami jamaah Indonesia akibat berangkat tanpa prosedur resmi.

Selain soal legalitas visa, Dahnil juga menyinggung aspek etika dalam ibadah, terutama terkait kesucian harta yang digunakan untuk berhaji.

Wamenhaj mendorong adanya fatwa yang menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang hasanah atau baik.

Ia secara spesifik menyebut penggunaan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, tidak dapat dibenarkan untuk membiayai ibadah haji.

“Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengusulkan agar MUI mengkaji fatwa yang dapat memberikan ketenangan batin bagi calon jamaah yang gagal berangkat.

Ia berharap ada panduan bahwa seseorang yang sudah mendaftar haji dianggap telah berniat menunaikan ibadah tersebut. Jika kemudian meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah saat jadwal keberangkatan tiba, mereka tetap mendapatkan pahala haji.

See also  Dewan Pertimbangan MUI Sampaikan Poin Ancaman Terhadap Bangsa yang Perlu Diwaspasai
Tags: Dahnil Anzar Simanjuntakfatwa haji ilegalfatwa muihaji 2026haji hasil korupsiMUI
Previous Post

KPK Ungkap Dugaan Kesthuri Jadi Pengepul Uang di Kasus Kuota Haji Tambahan

Next Post

Menag Ingatkan Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks