MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang persoalan sisa kuota haji yang tidak terpakai. Pada penyelenggaraan haji 2026, optimalisasi kuota dinilai krusial mengingat tingginya antrean calon jamaah di berbagai daerah.
Peringatan tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Jangan sampai ada kuota (tidak terpakai). Di tiap tahun itu selalu ada saja sisa ketika dikelola oleh Kementerian Agama,” kata Maman.
Dorong Regulasi agar Kuota Terserap Maksimal
Maman menilai, untuk mencegah terulangnya sisa kuota, pemerintah perlu menyiapkan payung regulasi yang lebih kuat. Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerbitan keputusan menteri khusus terkait optimalisasi kuota haji.
“Nah, ini tentu membutuhkan aturan, regulasi, keputusan Menteri sehingga kalau bisa sudah zero, tidak ada lagi kuota yang tidak terpakai,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah teknis dalam pengisian kuota.
Pada penyelenggaraan haji 2026, kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, 203.320 orang atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk haji reguler, sementara 17.680 orang atau 8 persen untuk haji khusus, sesuai ketentuan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji.
Pemerintah menilai besarnya kuota tersebut harus dikelola secara optimal agar seluruh kesempatan berhaji dapat dimanfaatkan oleh calon jamaah.
Sistem Pembagian Kuota Berbasis Daftar Tunggu
Kementerian Haji dan Umrah memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pembagian kuota didasarkan pada daftar tunggu calon jamaah di masing-masing provinsi.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Dahnil.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji di tiap wilayah.
Dahnil menilai sistem berbasis daftar tunggu lebih adil karena mampu mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di sejumlah daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berdampak pada keadilan pemanfaatan dana setoran haji, karena setiap calon jamaah memiliki peluang yang relatif setara untuk memperoleh nilai manfaat.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Melalui skema pembagian kuota tersebut, pemerintah berharap kesempatan berhaji dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
