Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Terjebak Macet Saat Waktu Shalat, Apa yang Harus Dilakukan Muslim?

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 January 2026 | 13:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Saat Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat ?

ilustrasi macet. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kemacetan di kota-kota besar bukan lagi peristiwa insidental. Ia datang hampir setiap hari, terutama di jam-jam krusial—termasuk saat waktu shalat wajib tiba. Bagi sebagian muslim, situasi ini memunculkan dilema: di satu sisi shalat tidak boleh ditinggalkan, di sisi lain kondisi perjalanan sering kali tidak memungkinkan untuk berhenti dan menunaikannya secara sempurna.

Masalah ini biasanya tidak terlalu pelik bagi pengendara kendaraan pribadi yang masih bisa mencari masjid atau musala terdekat. Namun, situasinya berbeda bagi penumpang kendaraan umum yang terjebak macet dan tidak memiliki kendali untuk menepi. Dalam kondisi semacam ini, muncul pertanyaan yang kerap menggelitik nurani: bolehkah shalat dilakukan di atas kendaraan saat terjebak macet?

Shalat lima waktu adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang berakal dan baligh. Namun, pelaksanaannya memiliki syarat dan rukun yang tidak ringan. Seseorang harus berada dalam keadaan suci dari hadats, menghadap kiblat, serta melakukan gerakan shalat secara sempurna.

Di dalam kendaraan, terlebih saat macet, syarat-syarat tersebut nyaris mustahil terpenuhi secara utuh. Posisi tubuh terbatas, arah kendaraan tidak tentu menghadap kiblat, bahkan wudhu pun sering kali tidak memungkinkan. Kondisi inilah yang membuat shalat di atas kendaraan menjadi persoalan fikih yang tidak bisa dipandang sederhana.

Shalat di Kendaraan dalam Kondisi Darurat

Dalam keadaan normal, shalat di atas kendaraan tentu tidak dibenarkan. Namun, Islam juga memberi ruang bagi kondisi darurat. Ketika seseorang berada dalam situasi yang benar-benar tidak memungkinkan untuk turun dan menunaikan shalat di tempat yang layak, maka shalat tetap tidak boleh ditinggalkan.

Dalam konteks inilah dikenal konsep shalat li hurmatil waqti, yakni shalat yang dilakukan semata-mata untuk menghormati waktu. Shalat ini dikerjakan semampunya di atas kendaraan, meskipun tidak memenuhi seluruh syarat dan rukun secara sempurna. Namun, shalat tersebut bukan shalat final dan tetap memiliki konsekuensi.

See also  'Thaharah' dan Hikmah Pensyariatannya bagi Umat Muslim

Penjelasan mengenai shalat dalam kondisi semacam ini dapat ditemukan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab. Imam An-Nawawi menjelaskan secara rinci:

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Artinya:

“Jika telah tiba waktu shalat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan shalat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan shalat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa shalat di atas kendaraan diperbolehkan dalam kondisi darurat, namun statusnya hanya sebagai penghormatan terhadap waktu shalat.

Wajib Diulang Setelah Sampai Tujuan

Karena shalat li hurmatil waqti berpotensi tidak memenuhi syarat dan rukun shalat secara sempurna, maka shalat tersebut wajib diulang ketika seseorang telah tiba di tempat yang memungkinkan untuk shalat dengan sempurna.

Dengan demikian, shalat di atas kendaraan saat terjebak macet tidak menggugurkan kewajiban shalat fardhu. Ia hanya menjadi solusi sementara agar seorang muslim tidak sengaja melewati waktu shalat tanpa ibadah sama sekali. Wallahu a‘lam.

Tags: fiqih ibadahkemacetanshalat fardhushalat saat macetwajib shalatWaktu Shalat
Previous Post

Antrean Haji Panjang, Anak Muda Ramai-ramai Buka Tabungan Haji

Next Post

Menikah dengan Pasangan Sekufu, Apa Maksudnya dalam Islam?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks