MADANINEWS.ID, JAKARTA – Di tengah maraknya diskusi soal jodoh—dari yang “yang penting nyaman” hingga “asal seiman”—muncul kembali satu istilah klasik dalam fikih pernikahan yang kerap disebut para ulama: sekufu. Istilah ini sering terdengar dalam nasihat pernikahan, namun tidak sedikit yang memahami sekufu sebatas latar belakang ekonomi atau status sosial semata.
Padahal, dalam khazanah fikih Islam, konsep sekufu atau al-kafa’ah memiliki pembahasan yang jauh lebih luas dan sarat pertimbangan syariat. Ia bukan sekadar soal cocok atau tidak cocok, melainkan menyentuh aspek kehormatan, keberlangsungan rumah tangga, hingga potensi konflik di kemudian hari.
Apa Itu Sekufu dalam Perspektif Syariat?
Secara bahasa, al-kafa’ah berarti kesetaraan atau persamaan. Kata kufu’ digunakan untuk menyebut pasangan yang sepadan dan setara dalam status tertentu. Al-Qur’an menggunakan istilah ini dalam konteks yang sangat agung ketika menegaskan keesaan Allah Ta’ala:
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
“Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 4)
Dalam hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggunakan konsep kesetaraan ini ketika bersabda:
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ
“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751, An-Nasa’i no. 4746, dan Ibnu Majah no. 2683, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Dalam konteks pernikahan, al-kafa’ah bermakna kesepadanan calon suami terhadap calon istri dalam beberapa aspek tertentu yang dipandang penting oleh syariat.
Lima Ukuran Sekufu Menurut Fikih
Dalam kitab Kasyaf Al-Qina’, para ulama menyebutkan beberapa sifat yang biasa dijadikan tolok ukur sekufu secara syar’i. Di antaranya ada lima aspek utama.
1. Agama dan Akhlak
Aspek ini menjadi yang paling utama. Seorang yang gemar bermaksiat atau dikenal sebagai pelaku dosa besar tidak dipandang setara dengan orang yang menjaga agama dan akhlaknya. Allah Ta’ala berfirman:
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لا يَسْتَوُونَ
“Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasik? Mereka tidaklah sama.” (QS. As-Sajdah: 18)
2. Nasab atau Keturunan
Dalam konteks budaya Arab klasik, nasab juga menjadi pertimbangan. Orang Arab tidak dipandang setara dengan non-Arab (‘ajam). [1]
3. Status Kemerdekaan
Budak atau bekas budak tidak dianggap setara dengan orang yang sejak awal berstatus merdeka.
4. Pekerjaan
Profesi tertentu yang dianggap rendah pada masa itu—seperti tukang bekam, penenun, tukang sapu, atau pemungut sampah—dipandang tidak setara dengan profesi tertentu seperti pedagang.
5. Kecukupan Harta
Kondisi ekonomi juga dipertimbangkan sejauh berkaitan dengan kemampuan menunaikan mahar dan nafkah. Orang fakir tidak dipandang sekufu dengan orang yang berkecukupan. [2]
Meski demikian, kelima aspek ini tidak disepakati secara mutlak oleh seluruh ulama. Masing-masing mazhab memiliki penekanan berbeda berdasarkan hasil ijtihad mereka.
Definisi Kafa’ah yang Paling Komprehensif
Di antara definisi kafa’ah yang sering dikutip, pernyataan Al-Khatib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i rahimahullah dianggap paling ringkas namun mendalam:
الكفاءة شرعًا: أمر يوجب عدمه عارًا
“Kafa’ah secara syar’i adalah suatu keadaan yang jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan rasa malu.” [3]
Definisi ini menunjukkan bahwa kafa’ah erat kaitannya dengan kehormatan, bukan semata-mata status duniawi.
Sekufu Dilihat dari Pihak Laki-Laki
Para ulama menegaskan bahwa kafa’ah dipertimbangkan dari sisi laki-laki terhadap perempuan, bukan sebaliknya. Hal ini didasarkan pada praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menikahi perempuan dari berbagai latar belakang suku dan status, termasuk Shafiyah binti Huyay bin Akhtab yang sebelumnya beragama Yahudi.
Selain itu, kehormatan seorang anak dinisbatkan kepada ayahnya, bukan ibunya. Karena itu, kafa’ah tidak dilihat dari sisi ibu.
Syekh Abdullah bin Abdurrahman Alu Basam menjelaskan:
“Al-kafa’ah itu dipertimbangkan (dianggap) dari sisi laki-laki terhadap pihak wanita… Al-kafa’ah tidak dipertimbangkan dari sisi wanita terhadap pihak laki-laki.” [4]
Bukan Syarat Sah, Tapi Bisa Membatalkan Nikah
Mayoritas ulama—termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad—menyatakan bahwa kafa’ah bukan syarat sah nikah. Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskan:
وهو قول أكثر أهل العلم
“Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” [6]
Namun demikian, kafa’ah merupakan syarat terjaganya akad nikah. Artinya, jika wali atau pihak perempuan merasa keberatan karena calon suami dinilai tidak sekufu, maka mereka memiliki hak untuk membatalkan akad (fasakh).
Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan:
وليست الكفاءة، وهي: دين، ومنصب، وهو النسب، والحرية شرطاً في صحته، فلو زوَّج الأبُ عفيفةً بفاجر، أو عربية بعجمي، أو حُرَّة بعبد فلمن لم يرضَ من المرأة أو الأولياء الفسخ
“Sekufu, yaitu kesetaraan dalam agama, nasab (kedudukan), merdeka atau budak, bukanlah syarat sah nikah. Andaikan seorang ayah menikahkan anaknya yang salehah dengan laki-laki fajir, atau menikahkan orang Arab dan orang ‘ajam, maka jika si wanita tidak rida, atau walinya tidak rida, boleh melakukan fasakh (pembatalan pernikahan).” [7]
Ketika Nikah Dijadikan Alat Mengangkat Status
Masalah ini juga ditegaskan dalam hadis Abdullah bin Buraidah dari ayahnya:
جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ، لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ، قَالَ: فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا
“Seorang gadis datang kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam…” (HR. An-Nasa’i no. 3269 dan Ibnu Majah no. 1874)
Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan tidak boleh dijadikan alat untuk mengangkat kehormatan keluarga dengan mengorbankan pihak perempuan.
Sekufu dan Penjagaan Agama
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa aspek agama tidak bisa ditawar:
لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَنْكِحَ مُوَلِّيَتَهُ رَافِضِيًّا، وَلَا يَتْرُكُ الصَّلَاةَ…
“Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dengan seorang Rafidhi atau orang yang meninggalkan salat…”
Pernyataan ini menegaskan bahwa ketika agama dan prinsip dasar dilanggar, akad nikah pun bisa dibatalkan.
Catatan kaki:
[1] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فإن الذي عليه أهل السنة والجماعة: اعتقاد أن جنس العرب أفضل من جنس العجم
“Yang menjadi manhaj ahlus sunah adalah keyakinan bahwa secara jenis, bangsa Arab lebih afdal dibandingkan non-Arab.” (Al-Iqtidha’, 1: 419)
Beliau kemudian melanjutkan,
وأن قريشا أفضل العرب، وأن بني هاشم: أفضل قريش، وأن رسول الله صلى الله عليه وسلم أفضل بني هاشم. فهو: أفضل الخلق نفسا، وأفضلهم نسبا.
“Sesungguhnya kaum Quraisy adalah bangsa Arab yang paling afdal; sedangkan Bani Hasyim adalah kaum Quraisy yang paling afdal; dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Bani Hasyim yang paling afdal. Beliau sendiri adalah makhluk yang paling mulia dan juga memiliki nasab yang paling mulia.” (Al-Iqtidha’, 1: 420)
Namun keistimewaan ini tidaklah menjadikan mereka lebih tinggi kedudukannya dibandingkan yang lain, atau memiliki hak-hak istimewa yang tidak dimiliki bangsa lainnya, atau tidak menjadikan mereka lepas dari kewajiban-kewajiban syariat. Karena dalam semua ini, antara mereka dan yang lainnya itu sama. Semua manusia di sisi Alah adalah sama, adapun yang membedakan adalah tingkat ketakwaannya. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)
[2] Diringkas dari Kasyaf Al-Qina’, 5: 68-69.
[3] Mughni Al-Muhtaj, 3: 165; Ahkamuz Zawaj, hal. 196.
[4] Taudhihul Ahkaam, 5: 312-313.
[6] Dinukil dari Taudhihul Ahkaam, 5: 313.
[7] Ar-Raudhul Murbi’, hal. 384.
[8] Al-Fatawa Al-Kubra, 3: 141.
