Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Tegaskan Dana dan Nilai Manfaat Haji Khusus Wajib Dikembalikan ke Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 January 2026 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Tegaskan Dana dan Nilai Manfaat Haji Khusus Wajib Dikembalikan ke Jemaah

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid. (foto:dok kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jeddah — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa nilai manfaat dalam proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan hak jemaah dan menjadi bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah pelunasan biaya dilakukan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menjelaskan, sejak awal pendaftaran jemaah Haji Khusus telah melakukan setoran dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Harun, pada tahap pendaftaran awal, jemaah Haji Khusus menyetorkan dana sebesar USD 4.000. Jumlah tersebut kemudian dilengkapi hingga mencapai USD 8.000 saat pelunasan biaya haji.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, Kamis (9/1/2026).

Dana pelunasan tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji sebelum akhirnya dikembalikan dalam skema PK sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai Manfaat Ikut Dikembalikan ke Jemaah

Harun menambahkan, pengembalian dana kepada jemaah tidak hanya mencakup nilai pokok setoran. Pemerintah juga mengembalikan nilai manfaat yang diperoleh selama dana tersebut dikelola.

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah Haji Khusus dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak proses pendaftaran.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun.

Kemenhaj menegaskan, nilai manfaat tersebut bukan milik penyelenggara, melainkan sepenuhnya menjadi hak jemaah dan harus digunakan untuk kepentingan mereka.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Sejalan dengan itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diingatkan agar menyampaikan informasi secara terbuka kepada jemaah terkait besaran nilai manfaat dan penggunaannya dalam paket layanan.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkasnya.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jemaah Haji Khusus.

See also  Pastikan Haji 2026 Lebih Tertib, Kemenhaj Siapkan Pelatihan Intensif untuk Petugas Haji
Tags: Biaya Hajihaji khususkementerian haji umrahnilai manfaat haji khususpelunasan haji khusussetoran haji khusus
Previous Post

Siapkan Haji 2026, Petugas PPIH Digembleng Selama Tiga Pekan

Next Post

Perkuat Layanan Jemaah, Pemerintah Tambah Personil TNI-Polri Sebagai Petugas Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks