MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 memasuki fase krusial. Menjelang penutupan pelunasan tahap kedua, sebagian besar kuota haji reguler nasional telah terisi, menandakan tingginya kesiapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Data resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan, hingga Rabu (7/1/2026), sebanyak 192.583 jamaah telah melunasi Bipih dari total kuota haji reguler nasional sebanyak 203.320 orang. Capaian tersebut setara dengan 94,72 persen dari kuota yang tersedia.
Selain progres pelunasan, Kemenhaj juga mencatat jumlah jamaah yang memenuhi kriteria istithaah mencapai 215.949 orang. Angka ini berada di atas kuota reguler nasional dan mencerminkan tingginya kesiapan jamaah untuk menunaikan ibadah haji pada musim 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, memastikan bahwa tingkat pelunasan secara nasional telah melampaui 90 persen di seluruh kanal pemantauan kementerian.
“Kalau untuk update, di kanal Kemenhaj sudah di atas 90 persen semua,” ujar Ichsan dilansir dari Republika, Rabu (7/1/2026).
Haji Khusus Hampir Tuntas
Capaian pelunasan tinggi juga terjadi pada jamaah haji khusus. Dari total kuota sebanyak 16.573 jamaah, sebanyak 16.013 jamaah telah menyelesaikan pembayaran biaya haji. Dengan demikian, tingkat pelunasan haji khusus telah mencapai 96,62 persen.
Berdasarkan grafik pelunasan harian, lonjakan pembayaran terlihat sejak pertengahan Desember 2025 hingga awal Januari 2026, baik pada jalur haji reguler maupun haji khusus. Tren ini menunjukkan meningkatnya kesadaran jamaah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jamaah yang telah memenuhi kriteria istithaah dan masuk dalam kuota pelunasan tahap kedua agar segera melunasi Bipih. Pelunasan ini penting untuk memastikan kepastian keberangkatan sekaligus kelancaran penataan kloter dan layanan haji 2026.
Pelunasan tahap kedua dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menjelaskan bahwa tahap ini dibuka bagi jamaah dengan kriteria tertentu agar tetap memiliki kesempatan berangkat pada musim haji tahun ini.
“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026) lalu.
Relaksasi untuk Jamaah di Tiga Provinsi
Selain itu, Kemenhaj memberikan kesempatan pelunasan tahap kedua bagi jamaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang seharusnya melunasi pada tahap pertama. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat.
Relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin hak jamaah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji sesuai kuota yang telah ditetapkan.
