MADANINEWS.ID, Jeddah – Menjelang musim Haji 2026 atau 1447 H, Arab Saudi mengumumkan delapan ketentuan baru yang wajib dipatuhi seluruh negara pengirim jemaah. Pengumuman ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Al-Rabiah, saat pertemuan semi-tahunan pejabat haji berbagai negara, Senin (10/11), di sela Konferensi dan Pameran Haji kelima di Jeddah.
Berikut inti aturan baru yang harus dipenuhi:
-
Kontrak layanan tenda (masyair) wajib rampung sebelum 15 Rajab 1447 H (4 Januari 2026). Kontrak akomodasi di Makkah dan Madinah paling lambat 13 Syaban (1 Februari 2026).
-
Pengajuan visa haji harus selesai sebelum 1 Syawal (20 April 2026), tanpa perpanjangan.
-
Sertifikat kesehatan wajib dimiliki setiap calon jemaah, ditandatangani kepala kantor haji dan pimpinan tim medis, serta diverifikasi melalui platform elektronik Masar.
-
Pembayaran hewan kurban (Hady dan Adahi) hanya melalui kantor haji resmi dan proyek resmi Saudi, kerja sama dengan pihak tak berizin dilarang.
-
Kartu Nusuk menjadi syarat masuk Masjidil Haram dan lokasi suci lainnya.
-
Data administrasi, medis, dan media harus mulai diunggah 19 Jumada Al-Awwal (10 November 2025) dan selesai sebelum 1 Rajab (21 Desember 2025).
-
Pemilihan maskapai dan jadwal penerbangan wajib ditetapkan sebelum 15 Rajab (4 Januari 2026).
-
Transaksi administratif dan keuangan harus melalui platform Nusuk Masar.
“Langkah-langkah ini mencerminkan peran kepemimpinan Kerajaan dalam melayani para jemaah dari seluruh dunia dengan profesionalisme dan inovasi,” tegas Al-Rabiah dikutip dari Kantor Berita Saudi SPA, Kamis (13/11).
Dengan aturan ini, Saudi menegaskan kesiapan untuk musim Haji 2026 yang lebih tertib, aman, dan efisien, sekaligus memperkuat reputasinya sebagai pusat pelayanan haji terbaik dunia.
