Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Larangan RI Buka Klinik di Tanah Suci, Komisi VIII: Ini PR Besar untuk Pemerintah

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 October 2025 | 08:02
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Larangan RI Buka Klinik di Tanah Suci, Komisi VIII: Ini PR Besar untuk Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah terkait aturan baru penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Tahun depan, Indonesia tidak diperbolehkan lagi membuka klinik kesehatan sendiri selama musim haji. Kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam memastikan jemaah tetap mendapatkan layanan medis yang memadai.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa keputusan tersebut berdampak langsung pada pola pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia.

“Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana. Ini semua orang sakit, baik itu tidak boleh dirawat di hotel atau klinik, tidak boleh. Artinya harus dibawa ke rumah sakit,” ucap Wachid saat rapat Panja Haji di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

SDM Kesehatan Jadi Tantangan Baru

Dengan larangan tersebut, tenaga kesehatan Indonesia harus beradaptasi. Wachid menjelaskan bahwa mereka nantinya akan membantu pelayanan di rumah sakit milik pemerintah Arab Saudi.

“Ini PR besar untuk kesehatan perlunya kita menyediakan SDM yang nanti akan masuk sebagai pelayan kesehatan di rumah sakit Arab Saudi,” tambahnya.

Komisi VIII menilai kolaborasi lintas kementerian sangat penting, terutama antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, agar jemaah Indonesia tidak kehilangan akses layanan medis yang cepat dan tepat selama menjalankan ibadah.

Peringatan untuk Kemenkes: Siapkan SDM yang Siap Lapangan

Wachid juga memberi peringatan keras kepada Kementerian Kesehatan agar mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bekerja di lapangan. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan tak boleh menurun hanya karena perubahan sistem.

“Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin malah sehat, malah mati,” ucap Wachid.

See also  Syarat Medis dan Vaksinasi Terbaru untuk Haji 2026, Jemaah Wajib Tahu!

Ia menambahkan, koordinasi lintas negara perlu dilakukan lebih intensif.

“Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.

Persoalan kesehatan memang menjadi perhatian rutin dalam penyelenggaraan haji. Ribuan jemaah Indonesia yang berusia lanjut atau memiliki penyakit bawaan membutuhkan akses medis cepat. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah dituntut mencari solusi praktis dan efisien agar jemaah tetap aman tanpa adanya klinik Indonesia di Tanah Suci.

Tags: aturan hajiaturan kesehatan hajihaji 2026jemaah haji indonesiajemaah haji sakitkesehatan hajiklinik haji indonesiaKomisi VIII DPR
Previous Post

Komnas Kritik Kebijakan Antrean Haji 26 Tahun: “Perlu Dikaji Ulang, Bisa Timbulkan Masalah Baru”

Next Post

Biar Adil! Pemerintah Batasi Haji Kedua Minimal 18 Tahun Setelah Keberangkatan Pertama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks