MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah memukul rata masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh provinsi menuai reaksi. Komnas Haji dan Umrah menilai langkah itu belum tentu menguntungkan calon jemaah dan perlu dikaji lebih mendalam sebelum diterapkan.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengingatkan agar kebijakan baru tersebut tidak tergesa-gesa diambil tanpa perhitungan matang.
“Terobosan ini perlu dikaji ulang dan disimulasikan terlebih dahulu sebelum ini menjadi kebijakan konkret,” kata Mustolih, Rabu (29/10/2025).
“Karena ini juga bisa berdampak kepada jamaah haji yang seharusnya berangkat lebih cepat, kemudian malah dengan kebijakan ini malah lebih lama,” tambahnya.
Hanya 10 Provinsi yang Diuntungkan
Mustolih mengakui penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa kebijakan pemerataan masa tunggu 26 tahun hanya berdampak positif pada 10 provinsi dari total 33 provinsi di Indonesia.
“Ini saya kira harus dipikirkan matang. [Jangan] tidak menyelesaikan masalah tapi justru malah akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut belum bisa dianggap ideal, karena situasi dan kebutuhan jemaah di tiap daerah berbeda.
“Tapi kalau misalnya dikatakan ideal, saya kira memang dalam kondisi ini tidak bisa menentukan tolok ukur. Ya tentu inginnya kan dengan kondisi seperti apa pun, mereka yang pengen cepat ya menggunakan jalur haji khusus, misalnya. Kalau yang agak lama, jalur haji reguler,” ucap Mustolih.
Tantangan Pemerintah: Kapasitas Saudi Masih Jadi Kunci
Mustolih menilai pemerataan masa tunggu hanyalah solusi administratif. Selama pemerintah Arab Saudi belum memperluas kapasitas di wilayah utama penyelenggaraan ibadah haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, antrean panjang akan tetap menjadi masalah global.
“Karena itu kita tunggu sepanjang kebijakan di sana [Arab Saudi] belum ada terobosan, kita juga akan berimbas. Karena kita kan sifatnya diberikan kuota,” pungkasnya.
“Ini menjadi masalah yang dihadapi oleh negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Pakistan yang jumlah penduduk muslimnya dan antusiasme masyarakatnya sangat tinggi.”
Dampak di Daerah: Ada yang Berkurang, Ada yang Bertambah
Kebijakan baru ini membawa konsekuensi berbeda bagi setiap provinsi. Misalnya, Aceh yang sebelumnya memiliki masa tunggu 34 tahun kini turun menjadi 26 tahun. Kuotanya pun bertambah dari 4.116 menjadi 5.426 jemaah.
DKI Jakarta juga ikut diuntungkan dengan penambahan kuota dari 7.412 menjadi 7.819 jemaah, dan masa tunggu dipangkas dari 28 tahun menjadi 26 tahun.
Namun, di beberapa daerah lain, antrean masih mengular panjang.
-
Di Kabupaten Sidrap, antrean haji mencapai 46 tahun, dengan 10.773 pendaftar dan kuota hanya 239 orang per tahun.
-
Kabupaten Pinrang menempati posisi kedua dengan antrean 44 tahun dari 14.686 pendaftar.
-
Sedangkan di Kota Parepare, antrean diperkirakan 43 tahun dari total 4.914 pendaftar.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerataan masa tunggu belum otomatis menyelesaikan persoalan mendasar: keterbatasan kuota haji Indonesia dibanding lonjakan pendaftar setiap tahun.
