MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru bagi jemaah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Kini, siapa pun yang sudah berhaji harus menunggu minimal 18 tahun sebelum bisa berangkat lagi ke Tanah Suci.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2025.
Isi Pasal yang Jadi Sorotan
Aturan ini termuat dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, yang berbunyi:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Artinya, jemaah yang baru saja menunaikan haji tidak bisa langsung mendaftar lagi sebelum melewati jeda hampir dua dekade. Pemerintah menilai kebijakan ini penting demi pemerataan kesempatan berhaji bagi umat Islam di seluruh Indonesia.
Pemerataan Kesempatan dan Keadilan Sosial
Dengan kuota haji yang terbatas dan daftar tunggu yang semakin panjang, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi calon jemaah yang belum pernah berhaji.
Dalam penjelasan UU disebutkan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, adil, dan transparan.
“Aturan ini dimaksudkan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji,” tertulis dalam penjelasan UU.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari reformasi sistem haji nasional, sejalan dengan perbaikan data jemaah dan distribusi kuota antarprovinsi yang lebih proporsional.
Ada Pengecualian untuk Petugas dan Pembimbing
Kendati berlaku umum, aturan jeda 18 tahun ini tidak mencakup semua pihak. Pasal 5 UU Haji 2025 memberikan pengecualian kepada kelompok tertentu yang memiliki tugas resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu:
-
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler,
-
Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan
-
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketiga kelompok ini tetap diperbolehkan berhaji sesuai kebutuhan tugas mereka di lapangan, termasuk dalam mendampingi jemaah selama prosesi ibadah di Arab Saudi.
Persyaratan Lain: Kesehatan dan Pelunasan Biaya
Selain pembatasan frekuensi keberangkatan, UU juga mempertegas dua syarat utama yang wajib dipenuhi calon jemaah, yakni kelayakan kesehatan dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Status kesehatan jemaah ditentukan melalui pemeriksaan resmi yang melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, pemerintah berharap antrean panjang dapat ditekan, sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak umat Islam Indonesia untuk mewujudkan haji pertama mereka.
