MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah menurunkan biaya haji 2026 hanya sebesar Rp1 juta dari tahun sebelumnya menuai kritik dari DPR RI. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menilai langkah Kementerian Haji dan Umrah masih belum menunjukkan perubahan berarti dibanding kebijakan lama Kementerian Agama.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025), Marwan menyebut kementerian baru itu seharusnya bisa menghadirkan inovasi yang lebih nyata dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
“Tentu sebagai Kementerian baru harus punya terobosan yang baru dibanding Dirjen PHU yang lalu,” ujar Marwan, dikutip dari kanal TVR Parlemen.
Hanya Turun Rp1 Juta, Dinilai Tak Cukup
Pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan biaya haji 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah. Dari total itu, calon jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,9 juta atau 62 persen, sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat dana haji.
Namun, angka itu hanya turun sekitar Rp1 juta dibanding 2025. Menurut Marwan, penurunan sekecil itu tidak mencerminkan upaya efisiensi yang maksimal.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan. Kalau kita masukkan angka bancakan, harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” ucapnya.
Ia bahkan menilai biaya penyelenggaraan seharusnya bisa ditekan hingga Rp6 triliun jika ada langkah efisiensi yang lebih serius. Kecilnya penurunan ini, kata Marwan, memunculkan tanda tanya soal komitmen Kemenhaj memperbaiki tata kelola haji yang selama ini dianggap masih bermasalah.
“Dua-dua ini harus terjawab di Kementerian Haji. Kalau tidak, ya artinya sama saja,” tambahnya.
Pemerintah Klaim Masih Akan Ditekan Lagi
Sementara itu, Dahnil menjelaskan pemerintah masih terus meninjau setiap komponen biaya agar penurunan bisa dilakukan lebih jauh tanpa menurunkan kualitas layanan bagi jemaah.
“Pemerintah masih mencari peluang agar BPIH 2026 bisa lebih turun dari asumsi awal,” kata Dahnil.
Dalam paparannya, Dahnil membeberkan bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 H ditetapkan sebesar Rp88.409.365 per jemaah. Dari total itu, Bipih mencapai Rp54.924.000 (62 persen), sedangkan nilai manfaat dana haji menutup Rp33.485.365 (38 persen).
“Dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujarnya.
Dahnil juga menegaskan bahwa perhitungan tersebut sudah disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
