MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026. Dari 34 provinsi di Indonesia, Jawa Timur kembali menempati posisi puncak sebagai provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak. Sementara Jawa Tengahdan Jawa Barat menyusul di peringkat dua dan tiga.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Menurutnya, pembagian kuota kali ini dilakukan dengan dua pertimbangan utama.
“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil.
Masa Tunggu Kini Sama 26 Tahun
Ada perubahan besar yang langsung mencuri perhatian. Pemerintah menetapkan masa tunggu keberangkatan haji reguler seragam selama 26 tahun untuk semua provinsi. Artinya, tak ada lagi perbedaan mencolok antara daerah yang padat jemaah dan yang tidak.
“Seperti tadi saya sebutkan masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” ujar Dahnil.
Tahun sebelumnya, masa tunggu calon jemaah bisa mencapai hampir setengah abad di beberapa daerah.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tambahnya.
Total 221 Ribu Kuota, Jatim Paling Banyak
Kementerian Haji dan Umrah mencatat total kuota nasional haji reguler 2026 mencapai 221 ribu jemaah. Dari jumlah itu, Jawa Timur memperoleh porsi terbesar dengan 42.409 kuota.
Beberapa provinsi dengan jatah besar lainnya antara lain:
-
Jawa Tengah: 34.122 jemaah
-
Jawa Barat: 29.643 jemaah
-
Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
-
Banten: 9.124 jemaah
-
DKI Jakarta: 7.819 jemaah
Sementara daerah dengan kuota kecil di antaranya Sulawesi Utara (402 jemaah), Papua Barat (447 jemaah), dan Kalimantan Utara (489 jemaah).
“Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, DIY 3.748, Jawa Timur 42.409, Bali 698, NTB 5.798, NTT 516, Kalimantan Barat 1.858,” rinci Dahnil.
Dengan sistem pembagian baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun 2026 bisa lebih adil, transparan, dan merata. Tak ada lagi ketimpangan waktu tunggu ekstrem antarprovinsi seperti sebelumnya.
Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah memperkuat tata kelola ibadah haji agar pelayanan kepada jemaah semakin baik dan proporsional di seluruh wilayah Indonesia.
