MADANINEWS.ID, MAKKAH – Di balik kemegahan Kota Makkah dan ketenangan Madinah, ada satu sisi kehidupan yang jarang disorot: cara Arab Saudi memakamkan jemaah haji dan umrah yang wafat di Tanah Suci. Negara ini sudah lama menerapkan sistem pemakaman vertikal atau “makam tumpuk”, sebuah metode yang lahir dari kebutuhan ruang sekaligus ketaatan terhadap kesederhanaan syariat Islam.
Berbeda dengan banyak negara Muslim lain, kuburan di Saudi dibuat sangat sederhana — hanya gundukan tanah dengan batu kecil tanpa nama atau nisan mewah. Kesederhanaan ini sejalan dengan ajaran Islam yang menolak pengagungan makam dan mendorong efisiensi lahan untuk digunakan kembali.
Efisiensi Lahan dan Lonjakan Jenazah
Setiap tahun, jutaan jemaah haji dan umrah memadati Makkah dan Madinah. Tak sedikit di antara mereka yang wafat di Tanah Suci, sementara lahan pemakaman di dua kota itu terbatas.
Kondisi ini mendorong pemerintah Saudi menerapkan reuse graves atau pemakaman tumpuk — yakni penggunaan kembali lahan makam setelah jasad sebelumnya benar-benar terurai.
Menurut laporan Arab News, para penggali makam di Makkah biasanya memeriksa kembali kuburan sekitar dua tahun setelah penguburan. Jika jasad sudah terurai sempurna, tulangnya dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus (ossuary) dan lahan dapat digunakan kembali. Namun, jika jasad belum terurai, makam dibiarkan hingga waktunya tiba.
Perlu dicatat, istilah “tumpuk” bukan berarti menaruh jenazah baru di atas jenazah lama, melainkan menggunakan ulang lubang makam lama yang sudah kosong secara alami.
Dua Pemakaman Paling Suci
Dua kompleks pemakaman paling bersejarah di dunia Islam, Jannat al-Mu‘allā di Makkah dan Jannat al-Baqī‘ di Madinah, menjadi simbol nyata sistem ini.
Jannat al-Mu‘allā adalah tempat dimakamkannya Sayyidah Khadijah dan beberapa kerabat Nabi Muhammad ﷺ, sementara Jannat al-Baqī‘ menjadi peristirahatan banyak sahabat Nabi.
Keduanya tampak polos tanpa nisan, nama, atau hiasan. Hanya hamparan tanah dan batu kecil yang menunjukkan letak makam — mencerminkan kesetaraan manusia di hadapan Allah, bahkan setelah wafat.
Diatur Pemerintah, Didorong Syariat
Sistem pemakaman diatur oleh Kementerian Urusan Munisipal dan Perumahan (MoMRAH) melalui pedoman teknis nasional, termasuk larangan nisan besar dan penataan area makam.
Namun, tak ada aturan baku soal durasi penggunaan ulang makam. Keputusan dilakukan berdasarkan kondisi jasad dan kebijakan pengelola setempat.
Layanan publik seperti Balady/Ikram juga berperan dalam pengurusan izin pemakaman, terutama bagi warga asing yang wafat di Tanah Suci. Sesuai syariat, proses pemakaman berlangsung cepat — biasanya hanya dalam hitungan jam.
Pandangan Ulama dan Fatwa Fikih
Mayoritas ulama membolehkan pembukaan makam lama asalkan jasad sebelumnya telah benar-benar terurai. Dalam situasi darurat seperti keterbatasan lahan, hal ini dianggap sebagai solusi yang sah menurut fikih.
Beberapa lembaga fatwa internasional seperti IslamQA dan SeekersGuidance menyatakan hal serupa. Ulama besar Saudi, Syaikh Bin Baz, juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan jenazah dalam setiap situasi, termasuk ketika dilakukan pemakaman ulang.
Kesadaran dan Kesetaraan
Bagi masyarakat Saudi, sistem ini bukan hal baru. Kesederhanaan makam tanpa nama sudah menjadi bagian dari kesadaran sosial dan religius, sekaligus cerminan nilai tauhid dan kesetaraan umat.
Bagi banyak jemaah, dimakamkan di Makkah atau Madinah adalah kehormatan besar. Bagi pemerintah Saudi, menjaga efisiensi ruang tanpa mengurangi kesucian tempat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Dengan jutaan jemaah yang terus berdatangan setiap tahun, model pemakaman tumpuk menjadi solusi ideal — memadukan efisiensi lahan, penghormatan terhadap jenazah, dan pelestarian nilai-nilai syariat Islam.
