MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak akan menggerus ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Pemerintah menilai, aturan baru ini justru akan menciptakan sistem yang lebih adil dan sehat bagi seluruh pelaku industri perjalanan ibadah.
“Kita bisa melihat bahwa dalam pelaksanaan, dalam payung hukum yang dihadirkan dalam umrah mandiri ini justru yang kami yakini tidak akan menggerus ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam dialog bersama Kompas TV, Senin (27/10/2025).
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Regulasi ini memungkinkan jemaah untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ekosistem Umrah Tetap Terjaga
Menurut Ichsan, kehadiran aturan baru ini bukan untuk meniadakan peran biro perjalanan, tetapi untuk memastikan adanya keadilan dan keteraturan dalam penyelenggaraan ibadah.
“Kami sampaikan juga justru spirit yang dihadirkan dalam undang-undang ini tentu menghadirkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah umrah yang berkeadilan dan juga sehat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha resmi, sekaligus menindak oknum yang berusaha menghimpun jemaah secara ilegal dengan mengatasnamakan “umrah mandiri.”
“Ini justru yang dipertegas di dalam undang-undang ini bahwa ini akan dikenakan sanksi berkaitan dengan oknum-oknum tertentu yang mencoba menghimpun kelompok atau orang-orang yang melakukan dan mengatasnamakan umrah mandiri,” tuturnya.
“Di sinilah ada penekanan dan juga fungsi perlindungan pemerintah dalam menjamin ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah umrah,” sambungnya.
Hanya untuk Perorangan, Bukan Bisnis
Ichsan menegaskan, konsep umrah mandiri bersifat personal, bukan kelompok atau kegiatan bisnis. Calon jemaah yang memerlukan pembimbingan dan layanan tambahan tetap disarankan menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Bagi jemaah yang butuh pembimbingan, fasilitas, dan pendampingan ibadah, tentu jalur yang utama tetap menjadi pilihan terbaik adalah bersama teman-teman penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” kata Ichsan.
Dengan begitu, baik jemaah individu maupun biro perjalanan tetap dapat berperan secara seimbang dalam ekosistem ibadah umrah nasional.
Syarat Umrah Mandiri Tetap Ketat
Sebagai informasi, UU No. 14 Tahun 2025 mengatur secara detail mengenai persyaratan umrah mandiri. Calon jemaah wajib:
-
Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan,
-
Memiliki tiket pesawat pulang-pergi,
-
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta
-
Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian Haji.
Pemerintah menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan bentuk liberalisasi, melainkan penyesuaian dengan kebijakan Arab Saudi yang kini membuka akses umrah mandiri global melalui sistem Nusuk.
Dengan regulasi dan sistem pengawasan yang terintegrasi, pemerintah berharap ekosistem ekonomi haji dan umrah tetap kuat, sekaligus memberi ruang bagi jemaah untuk beribadah dengan lebih mudah dan aman.
