MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kebijakan umrah mandiri dinilai bukan ancaman bagi pelaku usaha perjalanan ibadah, melainkan momentum untuk menata ulang industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa regulasi baru ini justru menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak dan membuka ruang inovasi bagi biro perjalanan.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Senin.
Dorongan Transformasi bagi Travel Umrah
Ashari mengimbau pelaku usaha travel untuk menyambut perubahan regulasi secara positif. Ia mendorong agar biro perjalanan bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah, dengan fokus pada keamanan dan kenyamanan jamaah.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pengelolaan umrah masih menghadapi banyak persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan bagi jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” tegasnya.
Perlu Regulasi Teknis dari Kemenag
Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara pelaksanaan umrah mandiri secara detail.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” kata Ashari.
Ia menilai, aturan turunan perlu mencakup aspek akomodasi, transportasi, asuransi, dan sistem pelaporan jamaah agar pelaksanaan umrah mandiri berjalan aman dan terpantau.
Jawaban atas Dinamika Saudi
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI menyebut regulasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah penyesuaian terhadap kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah dan DPR berharap umrah mandiri tidak hanya memberi kemudahan bagi jamaah, tapi juga mendorong industri perjalanan ibadah menjadi lebih sehat, terbuka, dan berdaya saing.
