Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Umrah Mandiri Kini Legal, Simak Syarat dan Ketentuannya Berdasarkan UU

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 October 2025 | 10:00
rubrik: Indeks
Dear Jemaah, Jangan Bawa Barang Lebihi Ketentuan Penerbangan

Jemaah haji Indonesia di Bandara Madinah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kini, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro travel. Pemerintah resmi melegalkan opsi ini lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025 di Senayan, dan membuka jalan bagi umat Islam Indonesia untuk berangkat umrah secara lebih fleksibel.

Tiga Jalur Umrah yang Diatur UU

Dalam aturan baru itu, tercantum bahwa ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga mekanisme:

  1. Melalui travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

  2. Secara mandiri, atau

  3. Melalui Menteri dalam kondisi darurat atau luar biasa.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 86 UU No. 14/2025, menggantikan aturan lama yang hanya memperbolehkan umrah lewat PPIU dan pemerintah.

Syarat Umrah Mandiri Menurut UU Baru

Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan umrah mandiri, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Pasal 87A:

  • Beragama Islam.

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.

  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi tujuan Arab Saudi yang jelas tanggalnya.

  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

  • Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan melalui sistem informasi Kementerian.

Selain itu, UU juga memberikan sejumlah hak bagi jemaah umrah mandiri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88A, di antaranya:

  • Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis antara jemaah dan penyedia layanan.

  • Dapat melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.

Semua Jenis Visa Bisa Digunakan

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menegaskan bahwa semua jenis visa dapat digunakan untuk beribadah umrah. Dalam laporan terbaru yang dilansir Saudi Press Agency (SPA), visa kunjungan pribadi, keluarga, turis, transit, hingga visa kerja kini dapat dipakai untuk menunaikan umrah.

See also  Pemerintah Akan Perkuat UMKM Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Langkah ini merupakan bagian dari Visi Saudi 2030 yang bertujuan mempermudah akses ibadah dan menyederhanakan prosedur haji serta umrah bagi umat Islam dari seluruh dunia.

Tags: jalur umrahsyarat umrah mandiriUmrahumrah mandiriVisa Umrah
Previous Post

Pemerintah Saudi Kembangkan Sistem Air Tercanggih di Kawasan Mina

Next Post

Kemenhaj Sebut Umrah Mandiri Tak Akan Ganggu Bisnis Travel Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks