MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kini, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro travel. Pemerintah resmi melegalkan opsi ini lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025 di Senayan, dan membuka jalan bagi umat Islam Indonesia untuk berangkat umrah secara lebih fleksibel.
Tiga Jalur Umrah yang Diatur UU
Dalam aturan baru itu, tercantum bahwa ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga mekanisme:
-
Melalui travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
-
Secara mandiri, atau
-
Melalui Menteri dalam kondisi darurat atau luar biasa.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 86 UU No. 14/2025, menggantikan aturan lama yang hanya memperbolehkan umrah lewat PPIU dan pemerintah.
Syarat Umrah Mandiri Menurut UU Baru
Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan umrah mandiri, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Pasal 87A:
-
Beragama Islam.
-
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
-
Memiliki tiket pesawat pulang-pergi tujuan Arab Saudi yang jelas tanggalnya.
-
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
-
Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan melalui sistem informasi Kementerian.
Selain itu, UU juga memberikan sejumlah hak bagi jemaah umrah mandiri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88A, di antaranya:
-
Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis antara jemaah dan penyedia layanan.
-
Dapat melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.
Semua Jenis Visa Bisa Digunakan
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menegaskan bahwa semua jenis visa dapat digunakan untuk beribadah umrah. Dalam laporan terbaru yang dilansir Saudi Press Agency (SPA), visa kunjungan pribadi, keluarga, turis, transit, hingga visa kerja kini dapat dipakai untuk menunaikan umrah.
Langkah ini merupakan bagian dari Visi Saudi 2030 yang bertujuan mempermudah akses ibadah dan menyederhanakan prosedur haji serta umrah bagi umat Islam dari seluruh dunia.
