MADANINEWS.ID, Jakarta – Setelah pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sejumlah pelaku industri perjalanan haji dan umrah mulai menanggapi langkah ini. Salah satunya datang dari Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi, yang menilai kebijakan ini justru langkah positif bagi umat dan pelaku usaha.
Menurut Syam, legalisasi tersebut bisa membuka peluang baru bagi masyarakat tanpa harus merugikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama ini melayani jamaah.
“Umrah Mandiri itu sekarang jadi legal. Yang awalnya tidak legal, sekarang jadi legal karena sudah masuk dalam undang-undang,” ujar Syam dikutip dari Republika.co.id, Jumat (23/10/2025).
Tidak Semua Bisa Umrah Sendiri
Meski kini sudah resmi diakui, Syam menilai tidak semua orang mampu menyiapkan perjalanan umrah tanpa bantuan biro. Umrah mandiri, katanya, hanya bisa dilakukan oleh kalangan tertentu yang punya pengalaman, kemampuan teknis, dan akses terhadap sistem digital.
“Seberapa mampu orang yang bisa melakukan umrah mandiri? Kan tidak semua rakyat Indonesia bisa melakukan hal itu. Hanya orang-orang tertentu yang memang punya kemampuan,” ucapnya.
Ia menegaskan, mekanisme baru ini bukan ancaman bagi pelaku travel, sebab selama ini praktik umrah mandiri sebenarnya sudah ada, meskipun belum dilegalkan. Nyatanya, kehadiran jemaah mandiri itu tidak pernah menggoyang bisnis biro resmi.
“Toh selama belum dilegalkan saja umrah mandiri sudah berjalan. Artinya itu tidak merusak dan tidak mempengaruhi penjualan kita,” katanya.
Optimistis dan Adaptif di Tengah Perubahan
Syam mengajak para pelaku biro perjalanan untuk tidak panik menghadapi perubahan regulasi. Menurutnya, dunia travel keagamaan harus terus beradaptasi, termasuk memanfaatkan teknologi digital yang kini semakin terintegrasi dalam sistem umrah.
“Rezeki sudah diatur sama Allah SWT, ikhtiar sudah masing-masing. Jadi saya menanggapinya baik-baik saja. Semoga juga bisa meningkatkan penjualan umrah tanpa mengurangi penjualan para PPIU,” jelas Syam.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Umrah Mandiri sebagai bagian dari regulasi resmi melalui UU Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan ini, masyarakat bisa menyiapkan perjalanan ibadahnya sendiri — mulai dari tiket, visa, hingga akomodasi — tanpa wajib melalui biro resmi.
Namun demikian, pengawasan dan perlindungan jamaah tetap berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap fleksibilitas beribadah dapat meningkat tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban pelaksanaan umrah nasional.
