Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kenapa Jual Beli Dihalalkan tapi Riba Diharamkan?

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 October 2025 | 15:00
rubrik: Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah
Rahasia Tidak Berkahnya Harta Riba
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Dalam ekonomi Islam, jual beli diposisikan sebagai interaksi sah yang saling menguntungkan, sedangkan riba tegas dilarang. Ayat kunci yang jadi pijakan adalah QS. Al-Baqarah: 275:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’.”

Secara fungsional, jual beli memungkinkan pertukaran kebutuhan (petani ↔ penjahit) lewat kesepakatan yang adil; bisa dengan uang atau barter yang setara. Secara bahasa, istilah al-bai’ berakar pada makna saling mengulurkan tangan—melambangkan pengambilan dan penyerahan dalam transaksi.

 Kenapa Jual Beli Halal, Riba Haram?

Tafsir Al-Mishbah (Quraish Shihab) menegaskan: jual beli mengandung usaha, aktivitas, dan risiko dari para pihak—untung rugi ditentukan kecakapan dan kondisi pasar. Sebaliknya, riba memberi keuntungan sepihak kepada pemilik modal hanya karena waktu tanpa kontribusi kerja. Itulah letak ketidakadilannya (Al-Mishbah, 2002, Jilid I: 593).

Di lapangan, riba memindahkan risiko sepenuhnya ke peminjam: pemberi pinjaman tetap untung apa pun kondisi usaha—berbeda dengan jual beli yang terpapar risiko pasar (fluktuasi harga, kemungkinan rugi). Ini perbedaan mendasar yang menjadi alasan syariat.

Hadis Pedoman Etika Transaksi

عَنْ عَمْرُو ابْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ. رواه الترميذي والنسائي

Artinya, “Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya… Rasulullah saw bersabda: ‘Dua orang yang melakukan jual beli memiliki hak untuk memilih (melanjutkan atau membatalkan transaksi) selama keduanya belum berpisah, kecuali jika jual beli tersebut dilakukan dengan kesepakatan tanpa khiyar (pilihan). Dan tidak halal bagi salah satu dari keduanya untuk berpisah dari yang lain karena khawatir rekannya akan meminta pembatalan transaksi.’ (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).”

Hadis ini menekankan asas kerelaan dan ruang khiyar sebagai pagar keadilan dalam akad.

See also  Bagaimana Ketentuan Wakaf Saham dalam Pandangan Syariat Islam?

Tafsir Klasik: Penjelasan Para Mufasir

1) At-Thabari: Dua “Tambahan” yang Tidak Sama

قال أبو جعفر: يعني جل ثناؤه: وأحلّ الله الأرباح في التجارة والشراء والبيع “وحرّم الربا”، يعني الزيادةَ التي يزاد رب المال بسبب زيادته غريمه في الأجل، وتأخيره دَيْنه عليه. يقول عز وجل: فليست الزيادتان اللتان إحداهما من وَجه البيع، والأخرى من وجه تأخير المال والزيادة في الأجل، سواء. وذلك أنِّي حرّمت إحدى الزيادتين وهي التي من وجه تأخير المال والزيادة في الأجل وأحللتُ الأخرى منهما، وهي التي من وجه الزيادة على رأس المال الذي ابتاع به البائع سلعته التي يبيعها، فيستفضلُ فَضْلها

Artinya, “Abu Ja’far berkata: ‘Allah swt maksudnya berfirman: Dan Allah menghalalkan keuntungan dalam perdagangan, pembelian, dan penjualan dan mengharamkan riba, yaitu tambahan harta yang diberikan kepada pemilik modal akibat penambahan waktu pelunasan yang dilakukan oleh debitor, serta keterlambatan pembayaran utangnya. Allah berfirman: Maka tidaklah dua tambahan itu—yang satu berasal dari jual beli dan yang lainnya berasal dari penundaan pembayaran dan penambahan dalam tenggang waktu—adalah sama. Itu karena Aku mengharamkan salah satu dari kedua tambahan tersebut, yaitu yang berasal dari penundaan pembayaran dan penambahan dalam tenggang waktu, dan menghalalkan yang lainnya, yaitu yang berasal dari tambahan pada pokok modal yang digunakan penjual untuk membeli barang yang dijualnya, sehingga ia mendapatkan kelebihan dari penjualannya.’”
(Jāmi‘ul Bayān, Makkah: Dārut Tarbiyah wa Turāts, tt., Jilid VI: 13).

Intinya: margin dagang halal karena hasil usaha & perputaran modal; tambahan karena penundaan utang adalah riba—haram.

2) Al-Qurthubi: Garis Batas Jelas—Akad Halal vs Riba

Al-Qurthubi menegaskan ayat وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ sebagai regulasi tegas: jual beli boleh, riba haram (Al-Jāmi‘ li Ahkāmil Qur’ān, Kairo: Dārul Kutub Al-Mishriyah, 1963, Jilid III: 356). Ini menjadi pedoman transaksi agar ekonomi berjalan adil, jauh dari eksploitasi.

See also  Bunga vs Riba: Apa Bedanya dan Kenapa Diharamkan dalam Islam?

Beliau juga menerangkan pengertian al-bai‘ dan rukun akad:

الْبَيْعُ فِي اللُّغَةِ مَصْدَرُ بَاعَ كَذَا بِكَذَا، أَيْ دَفَعَ عِوَضًا وَأَخَذَ مُعَوَّضًا. وَهُوَ يَقْتَضِي بَائِعًا وَهُوَ الْمَالِكُ أَوْ مَنْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَتَهُ، وَمُبْتَاعًا وَهُوَ الَّذِي يَبْذُلُ الثَّمَنَ، وَمَبِيعًا وَهُوَ الْمَثْمُونُ وَهُوَ الَّذِي يُبْذَلُ فِي مُقَابَلَتِهِ الثَّمَنُ. وَعَلَى هَذَا فَأَرْكَانُ الْبَيْعِ أَرْبَعَةٌ: الْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ وَالثَّمَنُ وَالْمُثَمَّنُ.

Artinya, “Jual beli dalam bahasa adalah berasal dari bentuk masdar, dari ba‘a (بَاعَ), yang berarti membeli ini dengan itu, yakni menyerahkan sesuatu dan mengambil penggantinya. Jual beli ini memerlukan empat unsur: penjual, yaitu pemilik atau orang yang dianggap setara dengannya; pembeli, yaitu yang memberikan harga; harga, yaitu yang dibayarkan; dan barang yang diperjualbelikan, yaitu yang diberikan sebagai imbalan dari harga. Dengan demikian, maka rukun jual beli ada empat: penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjualbelikan.” (357)

Al-Qurthubi juga menekankan pembatalan akad apa pun yang mengandung unsur riba. Hadis berikut menjadi contoh penerapan larangan riba fadhl (tukar menukar barang sejenis tak seimbang):

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِنْ أَيْنَ هَذَا؟ فَقَالَ بِلَالٌ: مِنْ تَمْرٍ كَانَ عِنْدَنَا ردئ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: أَوْهِ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ

Artinya, “Dari Abu Sa‘id Al-Khudri… Bilal datang membawa kurma Barni. Nabi bertanya: ‘Dari mana ini?’ Bilal menjawab: ‘Dari kurma kami yang kualitasnya rendah; aku jual dua sha‘ dengan satu sha‘ kurma Barni untuk makanan Nabi.’ Nabi bersabda: ‘Oh, ini riba yang nyata! Jangan lakukan. Jika engkau ingin membeli kurma, juallah (kurma yang rendah) dengan jual beli lain, lalu belilah (kurma yang baik) dengan hasil penjualan itu.’ (HR Muslim).”

Pesan kuncinya: bedakan margin halal (jual → beli → beli lagi) dengan tukar tak sepadan yang memicu riba.

See also  Kadin Optimistis Ekonomi Syariah Jadi Penggerak Pertumbuhan 8% Pada 2029

Ringkas Poin Inti

  • Jual beli: halal karena ada usaha, resiko, dan kemanfaatan timbal balik.

  • Riba: haram sebab keuntungan tanpa usaha, memindahkan risiko ke peminjam, dan berpotensi eksploitatif.

  • At-Thabari: “tambahan” dari perputaran modal ≠ “tambahan” dari penundaan utang.

  • Al-Qurthubi: garis batas syariat—akad yang adil vs riba yang batil; rukun jual beli 4 unsur (penjual, pembeli, harga, barang).

  • Hadis: ada khiyar (opsi membatalkan) demi kerelaan; dilarang riba fadhl dalam barter komoditas sejenis.


 Implikasi Praktis (Kontemporer)

  • Pastikan akad transparan, objek jelas, harga disepakati, dan risiko terbagi wajar.

  • Hindari skema “keuntungan pasti” pada pembiayaan yang mengunci risiko pada satu pihak.

  • Untuk komoditas sejenis, jaga kesetaraan kuantitas & serah terima tunai (taqabudh) agar bebas riba.

  • Jika ingin kualitas lebih baik, jual dulu barang kualitas rendah secara biasa, lalu beli yang lebih baik (sesuai hadis).

Tags: fiqih muamalahjual beliribariba haram
Previous Post

Rahasia Keluarga Harmonis: Kuncinya Ada pada Cara Mengelola Uang!

Next Post

Family Time: Kunci Keharmonisan di Tengah Kesibukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks